free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

2 Tokoh Pengkritik Pemerintahan Jokowi Tersandung Kasus Tanah

Penulis : Desi Kris - Editor : Dede Nana

15 - Sep - 2021, 21:38

Placeholder
Rocky Gerung dan Habib Rizieq (Foto: IST)

JATIMTIMES - Sengketa kepemilikan tanah pengamat politik Rocky Gerung vs PT Sentul City Tbk hingga kini masih menjadi sorotan. Tanah yang berada di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor itu menjadi 'rebutan' antara keduanya. 

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Bogor
menyerahkan sengketa lahan atau tanah yang berada di wilayah Bojong Koneng itu kepada
pemerintah pusat. 

Baca Juga : Polres Kediri Kota Amankan 20 Tersangka Kasus Narkoba Hanya Dalam 2 Pekan

Nasib Rocky Gerung ini lantas disamakan dengan kasus yang sempat dialami oleh eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq. 

Diketahui, Rocky dan Habib Rizieq merupakan 2 sosok yang kerap memberikan kritikan terhadapa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kini keduanya sama-sama terlibat kasus tanah yang letaknya sama-sama di Kabupaten Bogor. 

Kasus Rocky dan Habib Rizieq pun menjadi perhatian pengamat dan ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. 

"Soal Rocky Gerung yang akhirnya disomasi. Dia minta bantuan lawyer yang juga disomasi. Kalau dia disomasi Sentul City, Haris Azhar disomasi Luhut Binsar Panjaitan. Apakah mereka semua bisa selamat dari somasi itu?” ujarnya melalui kanal Youtube Refly Harun yang diunggah pada 9 September 2021 lalu. 

Menurutnya Refly, kasus Rocky ini serupa dengan kasus pesantren yang diklaim milik Habib Rizieq. 

"Memang soal Rocky Gerung ini, ya kasusnya kurang lebih sama lah dengan kasus barangkali pesantren markas Syariah nya Habib Rizieq,” tuturnya.

Selama belasan tahun tidak ada persoalan, lalu muncul masalah seperti ini.

"Selama bertahun-tahun bahkan belasan tahun, tidak ada persoalan apa-apa. Tapi tiba-tiba tahun ini, 2020 dan 2021 persoalan tersebut muncul,” imbuhnya.

Refly lantas menilai, publik akan bisa menduga motif di balik somasi terhadap tanah yang ditempati oleh Rocky.

"Kita bisa menduga-duga ada apa sebenarnya (motifnya)? Apa karena Rocky Gerung atau karena apa? Toh tanah yang dikuasai itu juga tidak lebar dan secara fisik sudah dikuasai selama belasan tahun. Kita tidak tahu apa ada motif lain di belakang itu, atau ya sekedar bahwa ini adalah hak atau tanah yang diklaim, yang barangkali awalnya tidak terlalu berharga, terlantar” katanya.

Ia pun tidak bisa memastikan soal motif lain di balik somasi tanah yang disebut sudah dibeli Rocky sejak 2009 itu.

"Tiba-tiba perusahaan mengurus hak guna bangunannya, dan setelah mendapatkan maka berpikir bisa menggusur, meminggirkan mereka yang menguasai tanah itu secara fisik," pungkasnya.

Kini soal kepemilikan tanah Rocky vs Sentul City telah diserahkan kepada pemerintahan pusat. Hal itu disampaikan oleh Kabag TU Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Bogor Yusef. 

"Terkait masalah yang ditanyakan silakan konfirmasi ke bagian kementerian ATR/BPN
Pusat," jelas Yusef.

Yusef pun enggan menjawab lebih lanjut pertanyaan terkait penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan nomor 2411 dan 2412 yang diklaim oleh Sentul City
diberikan pada tahun 1994. Sementara, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus sengketa lahan tersebut. 

Baca Juga : Didominasi Pengedar, 26 Budak Narkoba di Jombang Diringkus Polisi

Pihaknya akan melakukan pengecekan seluruh dokumen kepemilikan dari kedua belah pihak. Pengecekan dilakukan terhadap dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis dari Sentul City. 

Surat pernyataan alih garapan milik masyarakat yang berada di lahan sengketa nantinya juga akan diteliti. Taufiqulhadi mengatakan penelitian terhadap dokumen ini diperlukan guna memastikan titik koordinat tumpang tindih lahan antara Sentul City dengan masyarakat setempat.

Sementara untuk kasus Habib Rizieq dikabarkan telah menemukan titik terang. Awalnya, kasus yang menyeruak pada Desember 2020 itu yakni beredar surat dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang
meminta agar pondok pesantren (ponpes) milik Rizieq segera dikosongkan.

Diketahui, sasaran PTPN itu adalah bangunan Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Surat somasi itu itu diunggah melalui akun twitter @Fkadrun, Rabu (23/12/2020). 

Hal tersebut dilayangkan melalui surat somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020. Di surat somasi itu tertulis bahwa Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menempati area pengelolaan PTPN VIII.

Oleh sebab itu, sudah menjadi tugas mereka
untuk menegurnya. Ponpes milik Rizieq ini disebut-sebut tidak mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN sejak berdiri pada 2013 lalu. 

Sehingga bisa diartikan, pendirian pesantren itu berstatus ilegal dan bisa tergolong dalam tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakanan tanah tanpa izin atau kuasa.

Update terakhir kasus Habib Rizieq ini yakni melakukan mediasi di kantor Menko Pohukam Mahfud MD pada 22 Februai 2021 lalu. Salah satu tim Advokasi Pesantren milik Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta mengatakan, bahwa hasil mediasi pada pertemuan kedua mulai menunjukkan titik terang. 

Ia mengklaim, mediasi mulai mengerucut pada keinginan kedua pihak bekerja sama.

"Sudah mulai mengerucut keinginan masing-masing pihak. Keinginan untuk masing-masing pihak bekerja sama," kata Ichwan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan memang tim advokasi sebelumnya mengajukan perlindungan hukum kepada negara dalam hal ini Kemenkopolhukam soal polemik lahan Pesantren Habib Rizieq Shihab di Megamendung.

Padahal, kata Ichwan, kala itu Rizieq mendirikan pesantren di atas lahan yang sudah ditelantarkan sejak tahun 90-an. Ia menilai, berdasarkan Pasal 34 huruf e UU Pokok Agraria disebut pihak yang menelantarkan lahan tidak berhak atas lahan tersebut.

"Tidak lagi berhak atas lahan yang sudah diterlantarkan, apalagi mempidanakannya," tandasnya.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Dede Nana