free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sengketa Lahan Rocky Gerung vs Sentul City Diserahkan ke BPN

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Sep - 2021, 17:41

Placeholder
Rocky Gerung (Foto: SINDOnews)

JATIMTIMES - Sengketa kepemilikan tanah Rocky Gerung vs PT Sentul City Tbk hingga kini masih menjadi sorotan. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menyerahkan sengketa lahan yang berada di wilayah Bojong Koneng kepada pemerintah pusat.

Kabag TU Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Bogor Yusef mengatakan bahwa saat ini seluruh informasi yang berkaitan dengan kasus itu akan disampaikan secara terpusat.

Baca Juga : Peredaran Narkoba di Lingkungan Lapas Madiun Berhasil Diungkap Polisi

"Terkait masalah yang ditanyakan silakan konfirmasi ke bagian kementerian ATR/BPN Pusat," jelas Yusef.

Yusef pun enggan menjawab lebih lanjut pertanyaan terkait penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan nomor 2411 dan 2412 yang diklaim oleh Sentul City diberikan pada tahun 1994.

Sementara, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus sengketa lahan tersebut. Pihaknya akan melakukan pengecekan seluruh dokumen kepemilikan dari kedua belah pihak. 

Pengecekan dilakukan terhadap dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis dari Sentul City. Surat pernyataan alih garapan milik masyarakat yang berada di lahan sengketa nantinya juga akan diteliti. 

Selain itu, Taufiqulhadi mengatakan penelitian terhadap dokumen ini diperlukan guna memastikan titik koordinat tumpang tindih lahan antara Sentul City dengan masyarakat setempat.

"Untuk kedua kasus ini Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," tuturnya.

Baca Juga : Kakek 76 Tahun di Gresik 3 Kali Setubuhi Gadis SMP

Sebelumnya, Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengklaim pihaknya telah mendapatkan SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor pada tahun 1994 silam. David pun mengatakan, proses penerbitan SHGB itu telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Namun, pihak Rocky Gerung juga mengaku telah menjadi pemilik tanah dan bangunan, sehingga tidak terima dengan klaim Sentul City. Melalui pengacaranya, Rocky mengaku bahwa ia telah membeli lahan tersebut pada 2009 silam. 

Rocky mengatakan pihaknya akan siap mengajukan gugatan class action guna menyelesaikan permasalahan ini. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni