free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Peredaran Narkoba di Lingkungan Lapas Madiun Berhasil Diungkap Polisi

Penulis : Muhammad Nasir - Editor : Pipit Anggraeni

15 - Sep - 2021, 01:42

Placeholder
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba serta Kasi Humas saat melakukan konferensi Pers

JATIMTIMES - Sepanjang Juli hingga September 2021, Satresnarkoba Polres Madiun Kota berhasil meringkus 15 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.

Dari tangan tersangka, Satresnarkoba Polres Madiun Kota berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 102,59 gram, ganja seberat 583,12 gram, 50 butir obat keras, alat isap sabu serta uang tunai dan telepon seluler.

Baca Juga : Kawasan Stadion Kanjuruhan Kembali Ramai, Dispora Segera Bahas Nasib PKL

Dari 15 tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Madiun Kota, 7 diantaranya masih berstatus Nara Pidana (Napi) Lapas Madiun.

“Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, Satresnarkoba berhasil menangkap 15 tersangka, 7 diantaranya Napi Lapas Madiun," ungkap Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat melakukan konferensi Pers.

Saat konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba serta Kasi Humas Polres Kota Madiun tersebut, Dewa juga menjelaskan bahwa keberhasilan anggotanya dalam mengungkap peredaran narkoba di dalam lapas berkat kerja sama dengan petugas Lapas kelas 1 dan kelas 2 Madiun.

"Kami bekerjasama dengan Lapas kelas I dan II Madiun untuk komitmen mengungkap serta memberantas peredaran narkoba jaringan Lapas, dan ada kemungkinan ada operator dari luar dalam pengiriman barang ke dalam Lapas," terangnya.

Tersangka yang berhasil diamankan antara lain, BC (31) warga karangjati ngawi, AT (36) warga kaibon geger, SBP (24) warga Nambangan Lor, MS (20) Wungu, AN (30) Nambangan lor, NB (37) Mojorejo, Manisrejo, CTW (36) Winongo, Manguharjo, dan L (28) Taman, Kota Madiun.

BM (21) Kartoharjo, Magetan, YH (37) Geneng, Ngawi, DK (29) Geger Kabupaten Madiun, UA (33) Kartoharjo Kota Madiun, CM (35) Lapas klas II Madiun, AW (35) Lapas klas II Madiun, RWH (26) Lapas klas II Madiun. 

Baca Juga : Kisah Anak Pemulung yang Berhasil Juarai Lomba Karate, Ingin Jadi Polisi

Orang nomor satu di Polres Madiun Kota tersebut berharap masyarakat semakin berani untuk melaporkan jika mengetahui penyalahgunaan Narkoba.

"Bangsa kita harus sehat dan kita ingin peredaran narkoba berhenti, jika narkoba makin tersebar, maka dari situ awal kehancuran generasi penerus bangsa," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Nasir

Editor

Pipit Anggraeni