free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Perpres No 82 Resmi Diterbitkan, Menag Yaqut: Wujud Komitmen Besar Pemerintah ke Pesantren

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Pipit Anggraeni

14 - Sep - 2021, 22:41

Placeholder
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (14/09/2021) (Foto: Humas Kemenag for Jatim TIMES)

JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Terbitnya Perpres itu, diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia. Karena adanya regulasi baru itu akan memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu perihal alokasi anggaran.

Baca Juga : Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Blitar Capai 43 Persen, Pelajar Jadi Prioritas

“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana rilis yang diterima JatimTIMES, Selasa (14/09/2021).

Menag Yaqut mengungkapkan, Perpres no 82 tahun 2021 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021.

Adapun penyusunan Perpres ini dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak lintas kementerian atau lembaga negara dan stakeholders Pondok pesantren.

Gus Yaqut sapaan akrab menag mengatakan, terbitnya Perpres Nomor 82 tahun 2021 ini, memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk bisa mengalokasikan anggaran dalam membantu pesantren. Hal ini menjadi langkah positif sebab selama ini, ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat  atau Kemenag.

“Dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” tegas Menag Gus Yaqut.

Disebutkan Menag, pada pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

"Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” tegas Menag.

Baca Juga : Lewat Hari Aspirasi, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Dengar Aspirasi Masyarakat Terkait Retribusi

Menurut Menag, terbitnya Perpres ini sekaligus menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021.  Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019.

Dana Abadi Pesantren

Terkait Dana Abadi Pesantren, Menag Yaqut mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupun prioritas program,” tegas Menag.

“Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren,” sambungnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Pipit Anggraeni