JATIMTIMES - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Malang, bekerjasama dengan Bidang Polhukam Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Malang melaksanakan Hari Aspirasi. Kegiatan itu, mewadahi aspirasi dari masyarakat yang bisa langsung berdialog dengan para anggota Fraksi PKS DRPD Kota Malang.
Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM (Polhukam) DPD PKS Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman, menjelaskan program ini merupakan program rutin dalam mendengarkan aspirasi masyarakat. Untuk Hari Aspirasi saat ini, membahas dan mendengarkan aspirasi dari pedagang pasar.
"Dari apa yang disampaikan teman-teman di pasar, kami melihat masih ada banyak yang perlu dibenahi, seperti salah satunya terkait pembebasan retribusi," paparnya.
Baca Juga : Ajak Masyarakat Desa Lebih Cerdas Berinvestasi, FEB Unisma Gelar Kompetisi Desa Nabung Saham
Terkait pembebasan retribusi yang dijanjikan pemerintah, memang sampai kini masih belum bisa terealisasikan. Sebab, hingga kini Peraturan Walikota (Perwal) mengenai hal tersebut masih belum keluar.
"Kami akan kawal sampai Perwalnya turun. Kalau bisa kami akan mendatangi wali kota bersama pedagang pasar untuk memastikan bahwa Perwal bisa segera diterbitkan demi kepentingan pedagang di tengah pandemi ini," tuturnya.
Meskipun masih terdapat problematika lain terkait pasar, namun pihaknya menjelaskan untuk saat ini akan terlebih dulu fokus terkait permasalahan retribusi.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus P menjelaskan bahwa dalam penyusunan Perwal tentang pembebasan retribusi pedagang pasar, tak serta merta bisa langsung keluar. Dijelaskan kepada pedagang, jika hal tersebut memerlukan proses panjang untuk mendapatkan persetujuan dari Pemprov Jatim dan Kemenkumham RI.
"Sebenarnya kita sudah lama sampaikan saat hearing dengan Diskopindag untuk konsen ini," bebernya.
Sebab, jika tak segera, tentunya pemerintah yang akan rugi juga. Sejak diumumkan untuk adanya pembebasan ini, para pedagang sejak saat itu juga mereka ada yang tidak membayar.
Baca Juga : Tak Ada Transparansi, Waktu Uji Kepatutan dan Kelayakan Seleksi Anggota KPID Jatim Mendadak BerubahÂ
"Letak kerugiannya, pemerintah tidak mendapatkan retribusi pasar yang semestinya. Kalau ada kepastian kan jelas," paparnya.
Dengan loss nya retribusi dari pasar, tentunya berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karenanya, kejelasan mengenai segera terbitnya Perwal adalah hal yang sangat penting.
"Sudah terlalu lama masyarakat menunggu kepastian," pungkasnya.