free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Polisi Tingkatkan Kasus Honor Pemakaman Covid-19 Jember ke Penyidikan

Penulis : Hirna Ramadhanianto - Editor : Dede Nana

08 - Sep - 2021, 01:49

Placeholder
Kasatreskrim AKP Komang Yogi (JatimTimes)

JATIMTIMES - Serangkaian penyelidikan telah dilakukan satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Jember terhadap kasus honor pemakaman pasien Covid-19 yang mencatut nama Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekda Mirfano, Kepala BPBD M. Jamil, dan seorang kepala bidang di BPBD Jember. Selain bupati, ketiga nama terakhir telah dipanggil oleh Satreskrim untuk diminta keterangan. 

Terkini, pihak kepolisian telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan setelah mengumpulkan data dari belasan orang saksi. 

Baca Juga : 17 Tahun Berlalu, BEM UB Bersama Aksi Kamisan Malang Tuntut Jokowi Tuntaskan Kasus Munir

"Berkaitan dengan pengelolaan anggaran pemakaman Covid di BPBD, setelah kami lakukan penyelidikan untuk statusnya saat ini ditingkatkan ke penyidikan," ucap Kasatreskrim AKP Komang Yogi AW saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2021). 

Sampai dengan saat ini, kata Komang Yogi, saksi yang sudah diperiksa polisi ada belasan orang yang ditengarai mengetahui alur pengelolaan anggaran pemakaman. 

"Saksi yang telah diperiksa kurang lebih 16 orang. Ada yang dari BPBD dan dari pihak luar. Sampai saat ini kami melakukan proses pengembangan, baik penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Dalam susunan kepanitiaan petugas pemakaman Covid-19 nama Bupati Hendy disebutkan menjadi pengarah. Namun demikian, pihak kepolisian belum memanggil Hendy dalam pengembangan kasus ini. 

Menanggapi hal tersebut, Komang Yogi tidak bisa memastikan apakah akan memanggil bupati untuk diminta keterangan. Ia menyatakan masih akan membahasnya lebih lanjut ke depan bersama timnya.

"Untuk hal tersebut dari proses langkah penyelidikan dan penyidikan nanti akan kami bahas. Ya nantinya untuk langkah tindak lanjut berkaitan dengan kegiatan akan kami kaji dan analisa setelah gelar perkara," jelasnya. 

Baca Juga : PPKM Masuk Level 2, Destinasi Wisata di Bondowoso Segera Dibuka

Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini, Komang Yogi mengaku masih memerlukan waktu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Kami masih perlu melakukan tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan. Kami melakukan hal tersebut secara normatif dan prosedural, jadi kami minta waktu berkaitan dengan langkah tersebut. Step by step," ucapnya.

Untuk diketahui, kasus honor pemakaman pasien Covid-19 yang menuai kritik tajam publik ini mencuat setelah bocornya SK Bupati Jember tentang Petugas Pemakaman Covid-19 Pada Sub Kegiatan Respon Cepat Bencana Non Alam/Pandemi atau Wabah Penyakit. Dalam SK itu, bupati tercantum sebagai Petugas Pengarah. Selain bupati, juga terdapat Kepala BPBD, Sekda Pemkab Jember serta seorang Kabid di BPBD yang mendapatkan honor. Besaran honor diberikan secara rapel dengan masing-masing pejabat menerima honor senilai Rp 70.500.000.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hirna Ramadhanianto

Editor

Dede Nana