free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

17 Tahun Berlalu, BEM UB Bersama Aksi Kamisan Malang Tuntut Jokowi Tuntaskan Kasus Munir

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

08 - Sep - 2021, 01:41

Placeholder
Massa aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Brawijaya dan Aksi Kamisan Malang saat menggelar aksi di depan Gerbang Universitas Brawijaya Jalan Veteran, Kota Malang, Selasa (7/9/2021). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Peristiwa kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib 17 tahun lalu hingga kini masih terus menjadi sorotan nasional. Para aktivis HAM dan mahasiswa pun terus menyuarakan agar penuntasan kasus kematian Munir dapat diselesaikan. 

Hal itu pula yang menjadi tuntutan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Brawijaya (UB) bersama Aksi Kamisan Malang yang menggelar aksi di depan gerbang UB Jalan Veteran, Kota Malang, Selasa (7/9/2021). 

Baca Juga : Polisi dan Kejaksaan Selidiki Kasus Dugaan Pungli Uang Pemakaman Jenazah Covid

Salah satu perwakilan massa aksi yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Pergerakan BEM Fakultas Hukum UB Kahfi Inzaghi mengatakan pada tahun 2022 kasus kematian Munir akan memasuki masa kedaluwarsa. 

"Kami desak dalam hal ini Pemerintah Jokowi terutama Komnas HAM RI yang tugasnya menyelidiki untuk mengusut tuntas," ungkapnya kepada JatimTIMES.com. 

Belasan massa aksi yang hadir membentangkan banner bertuliskan "Merawat Ingatan dan Menagih Janji: Gagalnya Jokowi Dalam Mengungkap dan Menuntaskan Kasus Munir" serta semua massa aksi kompak mengenakan baju berwarna hitam dan beberapa dari massa aksi menggunakan topeng wajah Munir. 

Pihaknya medesak agar pemerintah menetapkan kasus kematian Munir menjadi kasus pelanggaran HAM berat atau extra ordinary crime. "Kalau kita baca dari rentetan kasus dan bagaimana pengadilan berjalan, kasus Munir adalah pelanggaran HAM berat, karena tersistematis. Jika ini dianggap kasus extra ordinary crime maka aktor-aktor di balik kematian Munir bisa terungkap," tegasnya. 

Sementara itu, Koordinator Aksi yakni Abdullah mengatakan, dengan ditetapkannya kasus kematian Munir sebagai pelanggaran HAM berat, maka Tim Pencari Fakta (TPF) akan bergerak dan mampu mengungkap dalang atas kematian Munir. 

Dalam perkembangannya, terdapat satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari Sabtu, 19 Maret 2005 yakni Pollycarpus Budihari Priyanto dengan vonis 20 tahun penjara. Namun, Pollycarpus juga sempat mengajukan PK hingga Mahkamah Agung memutuskan 14 tahun kurungan penjara. 

Baca Juga : Vaksinasi Covid-19 Merambah Penghuni Lapas Kelas IIA Kediri

Kemudian pada tahun 2014 Pollycarpus sempat mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Lalu pada tahun 2018 Pollycarpus akhirnya bebas murni. Kemudian pada tanggal 17 Oktober 2020 Pollycarpus meninggal dunia akibat Covid-19 di Rumah Sakit Pusat Pertamina. 

Abdullah mengatakan, seakan kasus kematian Munir hanya berhenti di penangkapan Pollycarpus. Sementara aktor yang memberikan perintah dan merencanakan pembunuhan Munir hingga kini masih belum terungkap. "Kami ingin impunitas bagi pihak yang terlibat dalam kasus kematian ini dihilangkan, ditiadakan dan dihanguskan," tegasnya. 

Hal tersebut penting dan harus segera dilakukan untuk menjamin hak atas kebenaran, hak atas keadilan dan hak atas reparasi, serta terdapat jaminan agar kekerasan HAM tidak kembali terulang. 

"Kami meminta agar Komnas HAM untuk tidak melakukan politic of delay untuk menunda-nunda menetapkan kasus Munir sebagai bentuk tindak pelanggaran HAM berat," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya