free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi dan Kejaksaan Selidiki Kasus Dugaan Pungli Uang Pemakaman Jenazah Covid

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

08 - Sep - 2021, 00:48

Placeholder
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto saat ditemui di sela-sela peninjauan vaksinasj terhadap santri di Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek, Kota Malang, Selasa (7/9/2021). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polresta Malang Kota bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penggelapan uang pemakaman di Kota Malang.

"Kita sudah komunikasikan juga dengan pihak kejaksaan sama-sama kita melihat adakah unsur kesengajaan atau pun tidak, masih dalam proses penyelidikan," ungkap Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto kepada JatimTIMES.com, Selasa (7/9/2021). 

Baca Juga : Puluhan Calon TKI di Tulungagung Tertipu Penyalur Kerja, Impian Kerja di Polandia Kandas

Perwira yang akrab disapa Buher ini juga menuturkan, selain melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. 

"Kita sudah berkoordinasi terhadap informasi itu (dugaan pungli dan penggelapan uang pemakaman, red), kita bekerja sama dengan pemkot, lagi mendalami masalah informasi itu," ungkapnya.

Pendalaman dugaan kasus tersebut juga melibatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan pihak-pihak yang terkait dengan dugaan pungli uang pemakaman. "Harus ada di situ keterlibatan dari APIP nya apabila memang terjadi pungli kan punya inspektorat sendiri di pemerintah kota," terangnya. 

Sementara itu, sebelumnya Wali Kota Malang Sutiaji mengungkapkan pihaknya masih terus melakukan identifikasi atas temuan tersebut. "Sudah saya mintakan audit internal, masih proses ya. Masih fifty-fifty, bisa jadi iya (ada penggelapan dan pungli, red), bisa jadi tidak," ujarnya.

Sebab, untuk insentif uang penggali kubur pada Bulan Mei hingga Bulan Agustus 2021 memang terjadi keterlambatan pencairan. Hal iti disebabkan karena terkendala keterlambatan surat pertanggungjawaban (SPJ).  

Baca Juga : Bupati Lumajang Pastikan Dua Staf Dinsos Ke Polres Hanya Antar Data

"Kalau sebelum Mei 2021 belum menerima berarti penggelapan, wong kita cairkan uang itu," tuturnya. 

Lebih lanjut, pihaknya juga mendorong masyarakat jika mendapat intimidasi dari oknum-oknum tertentu diharapkan untuk segera melapor. "Langsung laporan ke saya, jangan pernah takut," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya