JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang digelar pada Selasa (7/9/2021) siang. Kegiatan yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang apa yang dimaksud cukai rokok.
Sasaran dalam sosialisasi kali ini adalah Ketua RT dan RW, perangkat desa dan aparatur Kecamatan Bululawang. Harapannya, elemen masyarakat yang hadir sebagai peserta dapat melanjutkan sosialisasi tersebut ke masyarakat di wilayahnya masing-masing secara langsung.
Baca Juga : Genjot Vaksinasi Merdeka, Kapolres Sampang Targetkan 1.500 Santri
"Memberikan dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang apa yang dimaksud dengan cukai rokok. Kali ini dihadiri 100 orang, yang terdiri dari Ketua RT dan RW, kelompok informasi masyarakat atau KIN, perangkat desa dan aparatur kecamatan," ujar Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Malang Fuad Fauzi, Selasa (7/9/2021).
Selain itu, sosialisasi ini juga dimaksudkan agar masyarakat semakin paham, bahwa hasil cukai melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) juga dapat berkontribusi dalam pembangunan di daerah termasuk di Kabupaten Malang. Terutama untuk memberi pemahaman tentang dampak yang diakibatkan adanya peredaran rokok ilegal.
"Ini adalah serangkaian dari beberapa kecamatan yang memang digelar oleh Diskominfo Kabupaten Malang dan menggunakan DBH-CHT. Publikasinya baik secara langsung seperti ini, atau melalui media," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat usai membuka kegiatan.
Wahyu mengatakan, DBH-CHT memberi kontribusi yang cukup besar dalam mendukung pembangunan bagi pemerintah daerah, dan muaranya juga dikembalikan kepada masyarakat. Sebab menurut Wahyu, memang ada pendapatan yang terserap dari DBH-CHT kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
"Maka dari itu, dengan rokok ilegal akan banyak juga pendapatan yang terkurangi. Makanya kami agak sedikit massif terkait dengan sosialisasi pemahaman rokok ilegal ini," terang Wahyu.
Dirinya berharap bahwa dengan sosialisasi ini masyarakat semakin paham terkait dampak-dampak yang mungkin ditimbulkan dengan adanya peredaran rokok ilegal. Sebab, Kabupaten Malang juga menjadi salah satu daerah yang paling banyak industri pengolahan hasil tembakau.
"Karena Kabupaten Malang juga termasuk tertinggi rokok ilegal. Jadi selain memahami, masyarakat juga diharapkan bisa berkesinambungan kepada masyarakat lain untuk menyosialisasikannya. Terutama untuk mengawasi peredaran rokok ilegal," pungkas Wahyu.
Baca Juga : Bisa Akibatkan Kerugian Negara, Pemkab dan Bea Cukai Minta Warga Pademawu Stop Rokok Ilegal
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang Santje Asbay. Ia sendiri berharap bahwa dengan sosialisasi seperti ini, dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap peredaran rokok ilegal.
"Adanya sosialisasi ini targetnya diharapkan peredaran rokok ilegal ini semakin kecil. Atau bahkan tidak ada sama sekali. Karena dampaknya itu kan ke penerimaan negara melalui cukai," ujarnya.
Sementara itu, dari catatannya, setidaknya masih ada tiga kecamatan di Kabupaten Malang yang dinilai masih tinggi peredaran rokok ilegalnya. Namun ia masih belum dapat menjelaskan secara jelas di mana tiga kecamatan tersebut.
Selain itu, Kabupaten Malang juga masih menjadi daerah yang menerima DBHCHT paling tinggi di wilayah Malang Raya. Namun sayangnya, untuk skala Jawa Timur, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang juga masih tinggi. Sedangkan tingginya DBHCHT yang diterima Kabupaten Malang, juga dikarenakan banyaknya industri rokok di Kabupaten Malang.
"Dan sampai saat ini, Bea Cukai masih terus melakukan upaya-upaya, yang preventif maupun turun langsung ke lapangan," pungkasnya.