free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Merasa Dipersulit Manfaatkan Tanahnya, Seorang Warga Pringu Luruk Kantor Desa Codo

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

07 - Sep - 2021, 00:37

Placeholder
Kuasa Hukum Basuki, Didik Lestariono saat menunjukan obyek sengketa ketika sedang dilakukan pengukuran oleh petugas BPN.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Lantaran merasa dipersulit dalam memanfaatkan hak kepemilikan tanah, Basuki seorang warga Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang meluruk Kantor Desa Codo Kecamatan Wajak Kabupaten Malang. Tanah seluar 1.850 m² pada tahun 2011 itu hingga kini masih belum dapat ia manfaatkan sama sekali.

Padahal, transaksi yang ia lakukan saat itu juga telah melalui prosedur yang sesuai, dan atas nama pemilik yang sah. Tanah tersebut ia beli dari seorang warga asal Surabaya bernama Edi Suyono. Dan saat ia melakukan transaksi, Edi Suyono menguasakan proses transaksi kepada seorang rekannya bernama Nurhasyim. 

Baca Juga : Ke Kota Malang, Prabowo Subianto Disambut Demo Keterampilan di Lapangan Hitam Dodikjur

"Tanah itu sudah saya beli dari Edi Suyono, dimana dalam prosesnya, Edi ini menguasakan kepada Nurhasyim. Tanah itu sah miliknya Suyono. Itu juga sesuai dengan Keputusan dan Ketetapan dari Pengadilan Negeri," ujar Basuki, Senin (6/9/2021). 

Hingga saat ini pun, pihaknya masih belum dapat memanfaatkan tanah yang sudah ia beli tersebut. Menurut pengakuannya, Basuki masih harus melakukan pengukuran terhadap luasan tanahnya tersebut. Padahal, setelah dua tahun ia membeli tanah itu, Akta Jual Beli (AJB) tanah tersebut sudah terbit pada tahun 2013. 

Dan ia sendiri berkeyakinan bahwa berbekal AJB itu, ia sudah memilik hak atas kepemilikan tanah itu. Termasuk untuk memanfaatkannya. Apalagi, setelah tanah itu sah ia miliki dengan bukti berkas AJB, ia juga telah rutin membayar pajak atas tanah yang dimaksud. 

"Ya Kepala Desa mau apalagi sebenarnya. Malah Kepala Desa saat itu bilangnya, enggak bisa karena status tanah itu ada yang punya. Lhah kan sudah saya transaksikan. Bilangnya (Kepala Desa), Keputusan dan Ketetapan dari PN (pengadilan negeri) harus sepengetahuan (pemerintah) desa. Tapi sampai sekarang saya malah disuruh mendatangkan BPN (Badan Pertanahan Nasional), untuk melakukan pengukuran," terang Basuki. 

Ia sendiri juga tidak tahu pasti, apa sebab Kepala Desa Codo hingga saat ini terkesan mempersulit langkahnya. Basuki mengaku, perlakuan seperti itu ia terima sejak tahun 2011. Meskipun pada tahun 2013, ia telah memiliki AJB atas tanah tersebut. Dirinya hanya berharap agar bisa memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan haknya. 

"Iya itu kan sudah ada AJB nya, saya kurang apa lagi. Malah saya disuruh menghadirkan BPN. Dan sempat bilang, kalau tanah yang saya beli, harus dikurangi sekitar 800 meter persegi. Jadi hanya tinggal 1.050 meter persegi luasannya. Saya sih sebenarnya tidak masalah, tapi ya harus sesuai prosedur," pungkasnya. 

Senin (6/9/2021), Basuki bersama kuasa hukumnya, Didik Lestariono mendatangi lokasi tersebut bersama sejumlah petugas dari BPN. Tujuannya untuk melakukan pengukuran di tempat tersebut. 

Baca Juga : Baru Sepekan Dilantik Naik Jabatan, ASN Lapas Tuban Gantung Diri di Rumah

Ternyata, pantauan di lapangan, di tanah seluas 1.850 m² tersebut berdiri beberapa unit bangunan rumah. Di mana berdasarkan informasi yang dihimpun Didik, rumah yang berdiri di sekitar lahan tersebut adalah milik ahli waris pemilik tanah sebelum dijual ke Basuki. 

"Makanya, ini akan kami kaji dulu. Seperti apa faktanya. Tentu harus sama-sama menunjukan berkas-berkasnya sebagai bukti. Tadi sempat ada pemilik rumah yang menunjukan beberapa berkas, bukti pembayaran pajak setiap tahun," ujar Didik, Senin (6/9/2021). 

Selanjutnya, jika dinilai telah mengumpulkan cukup bukti berkas-berkas legalitas kepemilikan tanah, barulah pihaknya dapat menentukan langkah selanjutnya. Apakah mengajukan gugatan atau yang lainnya. 

"Kalau bicara kemungkinan, ya bisa saja klien kami tanahnya dikurangi. Tapi harus ada bukti-bukti legalitas kepemilikan tanahnya. Itu pun nanti juga bisa saja kami bawa ke meja hijau. Untuk selanjutnya, dilakukan eksekusi, atau justru luasan bidang tanah klien kami yang dikurangi," pungkas Didik.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya