free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Polresta Malang Kota: 8 Bulan 15 Kasus, KDRT Mendominasi

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

06 - Sep - 2021, 01:59

Placeholder
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota Iptu Tri Nawangsari saat ditemui awak media di Mapolresta Malang Kota beberapa waktu lalu. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Selama Bulan Januari hingga Agustus 2021, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota menangani 15 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak

Di mana, dari 15 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut didominasi oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudho Riambodo melalui Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Tri Nawangsari. 

kekerasan-02a36b46c3bbbad6ea.png

Baca Juga : Jembatan Temas-Pandanrejo Dilebarkan, 1,5 Bulan Jalan Ditutup

 

"Dari 15 kasus yang ditangani sebanyak 40 persen adalah KDRT. KDRT masih mendominasi, kebanyakan karena masalah ekonomi dan miskomunikasi. Setidaknya ada enam kasus sejak Januari hingga Agustus 2021," ungkapnya kepada JatimTIMES.com.

Jika dibandingkan dengan periode bulan yang sama di tahun 2020, kata perwira yang akrab disapa Nawang ini turun drastis. Pasalnya, dalam periode bulan yang sama di tahun 2020 tercatat sebanyak 46 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Perwira dengan dua balok di pundaknya ini menjelaskan, dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani Unit PPA Polresta Malang Kota terbagi dalam tiga hal. 

"Yakni kasus kekerasan seksual (persetubuhan, red), kasus kekerasan pada perempuan termasuk KDRT dan kasus kekerasan fisik pada anak," jelasnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan pada 15 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut, pihaknya menyebutkan faktor utama yang menjadi penyebab terjadinya tindakan kekerasan yakni miskomunikasi antara pelaku dengan korban. 

Baca Juga : Jurnal PANGRIPTA, Upaya Bappeda Fasilitasi Penulis Karya Ilmiah di Kota Malang untuk Dipublikasikan

 

"Karena akibat tidak ada hubungan yang komunikatif, banyak masalah yang tidak tersampaikan dan terselesaikan dengan baik," ujarnya.

Sementara itu, selain kasus KDRT yang mendominasi, dalam catatan Unit PPA selama Bulan Januari sampai Agustus 2021, yakni kekerasan kepada anak, kasus pencabulan, persetubuhan dan tindakan pencurian. Lebih lanjut, untuk kasus-kasus tersebut selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang terjadi satu atau dua kali kasus dalam satu bulan.

"Untuk yang kasus lain di Kota Malang, sudah terbilang turun. Harapan kami jumlah tersebut terus berkurang," pungkasnya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana