JATIMTIMES - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi ketentuan umum di bidang cukai dan kampanye gempur rokok ilegal. Sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pengetahuan masyarakat terkait cukai ilegal.
Kegiatan sosialisasi digelar dengan sinergitas bersama Bea Cukai Kediri, yang bertempat di Balai Desa Bendet, Kecamatan Diwek pada Rabu (01/09). Pada sosialisasi itu, Kepala Dinas Kominfo Jombang Budi Winarno diwakili oleh Kepala Bidang Humas dan Komunikasi Publik Aries Yuswantono dalam kehadirannya.
Baca Juga : Nyolong Dagangan di Toko Blitar, 2 Emak-emak Asal Malang Diamankan Polisi
Sedangkan, dari Bea Cukai Kediri dihadiri oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Syaiful Arifin. Turut mendampingi Humas Kantor Bea Cukai Kediri Raden Donny Sumbada, Kepala Desa Bendet Imam Ghozali. Serta diikuti oleh tokoh masyarakat Desa Bendet dan perwakilan warga.
Dijelaskan Aries, sosialisasi tersebut bukan berarti menakuti maupun membatasi masyarakat untuk merokok. Melainkan untuk menambah pengetahuan masyarakat terkait cukai ilegal.
"Cukai ilegal dilarang undang-undang, contohnya membuat rokok sendiri kemudian diperjual-belikan tanpa ada pita cukai," ujarnya pada saat sosialisasi tersebut.
Pada kesempatan itu, Humas Kantor Bea Cukai Kediri Raden Donny Sumbada juga turut memberikan sosialisasi ketentuan cukai ke warga Desa Bendet. Ia menyampaikan bahwa cukai adalah pungutan negara semacam pajak yang dikenakan atas barang-barang dengan sifat serta karakteristik yang ditentukan oleh undang-undang.
Seperti barang yang peredarannya harus dibatasi, serta diawasi, konsumsinya harus dik
endalikan, pemakaiannya bisa menimbulkan efek kurang baik bagi lingkungan serta pemakaiannya perlu pembebanan untuk keseimbangan.
"Barang tersebut merupakan barang khusus atau tertentu. Bila dikonsumsi setiap hari, maka kurang baik untuk kesehatan. Kemudian, menimbulkan dampak bagi lingkungan sehingga perlu dikendalikan peredarannya. Contoh barangnya bukan hanya rokok, karena barang yang kena cukai itu ada tiga. Antara lain, etil alkohol atau ethanol, minuman keras dan hasil tembakau," bebernya.
Cara pelunasan cukai untuk etil alkohol, sambung Donny, dengan cara pelunasan cukai saat barang keluar. Minuman keras golongan A (kadar alkohol 5 persen), pelunasan dengan cara pelunasan cukai saat barang keluar.
Baca Juga : Demokrat Sebut Fahri Hamzah Rindu Zaman SBY Setelah Kritik Oposisi
Seperti bir, minuman keras golongan B (kadar alkohol di atas 5 persen) dan minuman keras golongan C (di atas 20 persen) dengan cara pelekatan pita cukai di tutup botol. Sedangkan untuk hasil tembakau cara pelunasannya dengan pelekatan pita cukai.
"Pita cukai dicetak oleh Peruri atau sama dengan uang sebagai tanda pelunasan. Memiliki unsur security yang cukup andal untuk meminimalkan pemalsuan. Pita cukai dilekatkan pada barang kena cukai, setiap tahun pita cukai diganti desain warna serta model. Cara pelekatannya harus di kemasan, sehingga apabila dibuka pita cukai harus rusak," terangnya.
Terkait cukai menurut undang-undang ada sanksi pidana, bagi yang membuat tanpa izin ada pasal 50 dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara serta denda minimal sebesar dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai.
"Sedangkan untuk menjual, menawarkan serta mengedarkan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai dapat dikenai pasal 54 dengan ancaman penjara minimal 1 tahun sampai 5 tahun penjara dengan denda 2x lipat sampai 10 kali lipat nilai cukai yang semestinya di bayar," kata Donny.
Jika berhubungan dengan pemalsuan pita cukai akan dikenai pasal 55 ancamannya 1 tahun sampai 8 tahun penjara dengan denda 10x sampai 20x nilai cukai yang semestinya dibayar. Apabila ada masyarakat yang menemukan penjualan secara ilegal tanpa pita cukai bisa hubungi nomor 081335672009.
"Tahun 2021 ada 23 penindakan dengan jumlah nilai barang yang diamankan sekitar Rp 300 Juta. Potensi kerugian negara sekitar Rp 125 Juta," pungkasnya.(adv)