JATIMTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Blitar mengamankan dua orang emak-emak asal Kota Malang. Keduanya diamankan setelah tertangkap basah mencuri barang di sebuah toko di Kabupaten Blitar. Kedua pelaku berinisial MRS (55) dan YLT (29) warga Kelurahan Kotalama Kecamatan, Kedungkandang, Kota Malang.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, kedua pelaku berbagi peran saat menjalankan aksinya. Satu pelaku berpura-pura membeli barang di toko untuk mengalihkan perhatian korban. Sementara pelaku satu lagi mengambil barang-barang di toko tersebut dan dimasukkan ke dalam baju.
Baca Juga : Peduli Pelaku Wisata Terdampak PPKM, Wali Kota Blitar Salurkan 150 Paket Bantuan Sembako dari BRI
Di Kabupaten Blitar ada dua tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi sasaran pencurian kedua pelaku. Masing-masing Toko RINA milik korban Hendrik Kriswandono (40) di Dusun Pulorejo Barat, Desa Pasiraman, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar dan Toko Ringgit milik Anim Listiana (40) di Dusun Krajan, Desa Sumberboto, Kecamagan Wonotirto, Kabupaten Blitar.
“Aksi pencurian ini dilakukan kedua pelaku pada Selasa 13 Agustus lalu. Dua toko itu lokasinya di Kecamatan Wonotirto. Di toko pertama aksi pencurian dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Satu jam kemudian aksi pencurian dilakukan di lokasi kedua,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adhitya Panji Anom dalam pres rilis yang digelar Jumat (3/9/2021).
Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Aksi keduanya berjalan mulus di toko pertama, namun di toko kedua pemilik toko memergoki aksi kejahatan dua wanita ini. Pemilik toko langsung mengeledah pelaku dan menemukan barang dagangannya berada di dalam tas.
"Setelah diinterogasi, ternyata kedua pelaku mengakui pernah melakukan pencurian yang sama di toko yang sama beberapa waktu sebelumnya. Kedua pelaku kemudian diamankan di Polsek Wonoirto dan kemudian dibawa ke Polres Blitar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Dari kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti curian diantaranya minyak kayu putih, parfum, makanan ringan dan deterjen. Akibat perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.