free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Ancaman Wali Kota Eri soal Seragam Sekolah Tak Digubris, Fraksi PDIP Surabaya Bergerak

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

03 - Sep - 2021, 02:45

Placeholder
Siswa yang didampingi wali murid ketika wadul ke Fraksi PDIP DPRD Surabaya.

JATIMTIMES - Dugaan pungutan seragam sekolah pada tahun ajaran baru kembali terjadi di Surabaya. Kali ini tiga wali murid dari SMPN 15 Surabaya  dan dua wali murid SMPN 54 Surabaya melaporkan adanya pungutan seragam ke DPRD Surabaya pada Kamis (02/09/2021). 

Mereka diterima di ruangan Fraksi PDIP. Di sana para wali murid ini ditemui oleh Sekretaris Fraksi PDIP Abdul Ghoni dan Ketua Komisi C Baktiono.

Lastri, wali murid SMPN 15 Surabaya, mengaku diharuskan membeli seragam sekolah untuk dua anaknya yang kembar. "Seragam untuk anak laki-laki senilai satu juta lima ratus ribu rupiah. Kalau untuk anak perempuan yang pakai jilbab, senilai satu juta enam ratus ribu rupiah," ujarnya.

Pungutan itu,  menurut Lastri, cukup memberatkan, apalagi dia termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). "Kalau bisa dibebaskan biaya apa pun," pintanya.

Abdul Ghoni Muklas Niam yang menerima wadulan ini menyayangkan kasus pungutan seragam sekolah kembali terjadi. Menurut dia, pungutan seragam tersebut disampaikan melalui surat edaran, namun tidak ada tanda kop surat.

"Perintah wali kota Surabaya sudah jelas. Sekarang tinggal praktik di lapangan. Kalau perlu pejabat pemkot yang terkait turun langsung kelapangan," ujarnya.

Ghoni kembali menegaskan tidak boleh dilakukan pungutan apa pun di sekolah. "Karena itu menyalahi aturan PP Nomor 17 Tahun 2010 terkait penyelenggaraan pendidikan. Yang di antaranya menyebutkan tidak boleh melakukan kegiatan jual beli perlengkapan sekolah. Soalnya, fungsi sekolah mendidik supaya berguna siswa bagi masyarakat," ungkapnya.

Ghoni juga menyesalkan bahwa pungutan tersebut terjadi di masa pandemi. "Apalagi di situasi pandemi, maka unsur pendidikannya bagaimana. Kalau memang ada kendala keuangan, silahkan dikomunikasikan biar clear. Kan sudah ada BOS. Para guru ini juga PNS," ujarnya.

Politisi PDIP Surabaya ini menduga, masih banyak wali murid yang menjadi korban pungutan seragam."Yang kita terima ini mungkin baru beberapa. Mungkin masih banyak lagi kasus serupa namun mereka tidak berani mengadukan. Kalau ada oknum yang mengintimidasi karena mengadukan kasus ini, laporkan ke kita," pungkasnya.

Sementara itu, Baktiono, selaku anggota Fraksi PDI-P yang sekaligus ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, menyebutkan bahwa kejadian ini tidak mungkin jika tidak diketahui oleh Dinas Pendidikan. "Pastinya hal itu sudah diketahui oleh kepala dinas," geram Baktiono, mendengar cerita wali murid saat laporan.

Menurut Baktiono, adanya kejadian ini karena Dinas Pendidikan dianggap sudah tutup mata. Sehingga harus ada pergantian pada posisi pimpinannya. "Tidak mungkin kepala sekolah melakukan itu tanpa sepengetahuan kepala dinas," tegas Baktiono.

Sesuai aturan yang ada di Permendiknas, pihak sekolah tidak boleh menjual atribut sekolah dalam bentuk apabpun dan alasan apa pun. Sekolah maupun guru hanya berurusan dengan belajar mengajar.

"Sekolah tidak boleh menjual atribut sekolah, seperti seragam. Itu sama dengan bisnis terselubung di Dinas Pendidikan Surabaya," tegas Baktiono. Itu sama saja mematikan pedagang di pasar pasar dan juga para penjahit yang biasanya mendapatkan order seragam di setiap ajaran baru," tambahnya.

Sedangkan untuk siswa atau pelajar melalui jalur mitra keluarga, menyediakan seragam yang dibagi lewat sekolah masing - masing. Semua siswa sudah dapat. "Dan mereka yang mengadu ini semua dari jalur mitra keluarga," cetusnya.

Baktiono pun menyinggung soal adanya video viral dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tidak lama ini. Bahwa sekolah oleh Eri dilarang keras untuk melakukan jual seragam ke siswa.

"Dalam video itu, wali kota menjelaskan bahwa pada ajaran baru, sekolah SD maupun SMP Negeri. Tidak ada kewajiban siswa untuk membeli dan wali kota memberikan peringatan keras, jangan sekali sekali memaksa siswa untuk membeli seragam sekolah," imbuh Baktiono.

 


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy