JATIMTIMES - Pilkades serentak 2021 di Kabupaten Bondowoso yang semula dijadwalkan terlaksana pada 20 Oktober diundur menjadi 15 November. Perubahan jadwal tersebut mengacu pada keputusan bupati tentang perubahan atas keputusan sebelumnya tentang jadwal tahapan pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 yang telah disahkan pada 27 Agustus lalu.
Bupati Bondowoso Salwa Arifin menjelaskan, keputusan pengunduran atau penundaan jadwal tersebut merupakan instruksi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 9 Agustus 2021 tentang penundaan pelaksanaan penundaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga : 7.750 Dosis Disiapkan, Vaksinasi Kodim 0811 Tuban Sasar Santri Ponpes dan Pelajar
"Sebagai optimalisasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian delta maka perlu menetapkan keputusan perubahan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso Haeriyah Yuliati mengatakan, pergeseran atau penundaan jadwal tersebut untuk menghindari kerumunan dalam situasi pandemi yang belum terkendali.
Menurutnya, SE Mendagri pada 9 Agustus itu mewajibkan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk ditunda. Seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara.
"Tapi penundaan yang dilakukan tidak kemudian membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya," terangnya, Kamis (2/9/2021).
Hampir seluruh tahapan pilkades serentak mengalami perubahan terkecuali pelantikan dan pengambilan sumpah janji kepala desa.
"Jadwal yang baru sudah melalui perhitungan yang tepat," tegas Haeriyah.
Baca Juga : Dukung Rencana Pelaksanaan Ganjil Genap, Pemkot Malang Lakukan Kajian
Untuk tahapan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti tes tulis, pengambilan nomer dan kampanye, panitia pilkades telah membuat aturan tersendiri agar tidak menimbulkan kerumunan. Seperti memberlakukan protokol kesehatan pada saat tes dan pengambilan nomor, maupun larangan melakukan kampanye secara tatap muka dalam skala besar.
"Untuk kampanye sudah diatur di Perbup. Kampanye diharuskan secara virtual atau menggunakan media. Misal menggunakan baleho, poster atau lewat siaran radio," ungkapnya.
Haeriyah mengajak masyarakat untuk selalu taat protokol kesehatan agar situasi pandemi Covid-19 terus membaik. Sebab, situasi pandemi Covid-19 sangat menentukan aman dan tidaknya jalannya pilkades serentak.
"Semoga situasi makin baik. Syukur zona hijau sehingga Pilkades lebih tenang," pungkasnya.