JATIMTIMES - Penggerebekan WY, seorang ASN di Lumajang di rumah seorang perempuan dengan inisial MS, di jalan Abu Bakar pada hari Sabtu (28/8) lalu tampaknya belum sepenuhnya selesai.
Penggerebekan yang dilakukan oleh Ketua RW setempat disertai Anggota Polres Lumajang dan diabadikan oleh sejumlah orang dalam bentuk video dinilai telah merugikan MS dan WY setelah video tersebut beredar di media sosial.
Baca Juga : Gadis ABG di Tulungagung Ditemukan Warga Berjalan dan Menangis di Pinggir Sawah saat Dini Hari
Atas masalah tersebut, MS memberikan kuasa kepada pengacara senior di Lumajang, Mahmud SH, guna melakukan klarifikasi ke Polres Lumajang atas penggerebekan dan penggeledahan yang dilakukan Ketua RW dan Anggota Polres Lumajang pada Sabtu malam tersebut karena diduga melawan hukum .
"Prinsipnya begini, penggerebekan atau penggeledahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian seharusnya ada target yang ingin dicapai, misalnya ingin menangkap orang karena diduga telah melakukan tindakan kriminal. Disisi lain, setiap upaya penggerebekan dan penggeledahan semacam ini dasar hukumnya harus ada, misalnya laporan seseorang, atau didalamnya ada surat perintah dari Institusi Kepolisian kepada anggotanya untuk melakukan upaya paksa," kata Mahmud SH, kepada Jatimtimes, hari ini Rabu (1/9).
Disisi lain, masih kata Mahmud SH, saat dilakukan penggerebekan di dalam rumah MS tidak hanya ada MS dan WY yang patut diduga melakukan tindakan amoral.
"Di dalam rumah MS malam itu, semuanya ada 7 orang. Mereka semua baru saja melakukan baksos dan baru saja selesai makan bersama. Bahkan WY, baru saja selesai Sholat Isyak, setelah makan bersama. Lalu atas dasar apa mereka tiba tiba digerebek," kata Mahmud SH kemudian.
Menurut Mahmud SH, kalau dasarnya hanya curiga kemudian serta merta dilakukan penggerebekan dan melibatkan aparat penegak hukum, apalagi didalamnya ada sejumlah kamera yang mengabadikan proses penggerebekan tersebut maka hal itu bisa merugikan orang lain.
"Ini jelas klien kami dirugikan secara moral. Makanya saya datang ke Polres Lumajang untuk menanyakan alasan dan dasar penggerebekan itu yang diduga ada pelanggaraan prosedur penggeledahan apalagi mereka tidak menemukan bukti apapun yang mengarah kepada tindakan yang melanggar hukum antara MS dan WY bersama lima orang lainnya yang ada di dalam rumah MS," jelas Mahmud SH kemudian.
Baca Juga : Pemuda di Lumajang Diringkus Lantaran Kantongi Narkoba
Disinggung tentang kesepakatan damai antara MS, WY dan istri HY, Mahmud SH menyebut kesepakatan damai itu atas desakan pihak lain dan MS tidak menduga peristiwa tersebut akan viral di medsos.
"Tapi sebuah tindakan aparat hukum yang telah melakukan penggerebekan dan penggeledahan dan videonya beredar di media sosial, konsekwensinya merugikan pihak tergeledah. Ini harus jadi pelajaran bagi kita bersama," tegas Mahmud SH kemudian.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit yang ditemui media ini dikantornya pada hari ini, Kamis (2/9) membenarkan bahwa pasca penggerebekan tersebut MS dan WY dibawa ke Satreskrim Polres Lumajang.
"Saya sama sekali tidak tahu soal penggerebekan itu. Anggota yang ikut pada malam itu saya juga tidak tahu siapa. Yang jelas bukan anggota dari Satreskrim," kata AKP Fajar Bangkit.