JATIMTIMES - Polres Lumajang melakukan penangkapan terhadap terlapor AR (47) alias M alias S terkait penggunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 (1) dan atau pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subbag Humas Polres Lumajang Ipda. Andrias Shinta menjelaskan, pelaku berhasil diringkus di pinggir jalan umum Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun.
Baca Juga : Dekat dengan Manusia, Ternyata ini Lokasi Istana Iblis yang Dijelaskan Rasulullah
"Kami mengamankan sabu seberat 0,54 gram lengkap dengan alat hisap, " kata Shinta.
Lebih lanjut Shinta mengatakan apabila petugas menangkap pelaku di pinggir jalan, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut.
“Pelaku merupakan warga Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir dan ditangkap di Kecamatan Yosowilangun,” imbuh Shinta.
Selain itu, barang bukti tambahan berupa 1 ponsel Samsung, 1 bungkus rokok LA dan 2 korek api.
Baca Juga : Ditetapkan Jadi Tersangka Mantan Kepala Desa Sidomulyo Resmi Ditahan
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lumajang guna proses hukum lebih lanjut.