JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri Ngawi menetapkan Sutrisno mantan Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015 hingga 2020. Akibat perbuatannya itu kerugian negara ditaksir senilai Rp 218.607.450.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ngawi David Nababan mengatakan, Sutrisno kini sudah ditahan 30 hari ke depan guna menjalani penyidikan setelah ditetapkan tersangka.
Baca Juga : 10 Tahun Dibiarkan Rusak, Warga Desa Ngrendeng Blitar Tanami Jalan dengan Pohon Pisang
"Tersangka sudah ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," ucapnya, Rabu (1/9/2021) kepada awak media.
Lebih lanjut David menyampaikan, jika tidak dilakukan pengawasan secara bertahap dan teliti, penyimpangan pengelolaan keuangan dana desa sangat rentan terjadi.
Ia menegaskan tindak pidana korupsi di Desa Sidomulyo ada kemungkinan tidak dilakukan sendiri oleh kepala desa. Dugaan sementara terindikasi melibatkan perangkat desa lainnya.
"Dalam penyidikan ini, kemungkinan akan ada tersangka baru. Sementara waktu masih didalami perkaranya. Sabar dulu, percayakan kasus ini kepada tim penyidik kejaksaan" terang David.
Baca Juga : Pemuda Gresik Ini Curi Unggas untuk Kebutuhan Hidup
Sebagai informasi, mantan Kepala Desa Sidomulyo Sutrisno, kini di tahan di rutan Polres Ngawi.