JATIMTIMES - Wacana perubahan atau amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kini kembali menghangat diperbincangkan. Hal itu terjadi setelah pidato para pemimpin lembaga tinggi negara, baik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua MPR Bambang Soesatyo, dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti pada Sidang Tahunan MPR 16 Agustus 2021 lalu.
Rencana amendemen terbatas atas konstitusi RI ini pun masih simpang siur baik tentang kajian, materi yang akan diubah, hingga kepastian berjalan atau tidaknya rencana tersebut. Bahkan, baru-baru ini Jokowi malah diklaim menolak rencana MPR untuk melakukan amendemen UUD 1945.
Baca Juga : Dukung Rencana Pelaksanaan Ganjil Genap, Pemkot Malang Lakukan Kajian
Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noor yang hadir dalam pertemuan parpol koalisi non-Parlemen bersama Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu (1/9/2021). Kepada petinggi parpol koalisi nonparlemen, kata Afri, Jokowi mengklaim dirinya menolak rencana itu karena rentan untuk melebar ke mana-mana.
Salah satunya yakni ke arah pembahasan penambahan masa jabatan presiden. Lepas tangan selaku pemimpin eksekutif, Jokowi juga mengatakan rencana amendemen itu terserah MPR.
"Selesai itu presiden menanggapi lagi, 'Soal amandemen UUD saya enggak setuju. Takutnya melebar ke mana-mana. Soal 3 periode dan lain-lain,' gitu kata Pak Jokowi," ujar Afri.
Padahal, menurut Afri, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra yang juga dikenal sebagai pakar hukum tata negara itu siap membantu bila pemerintah hendak melakukan amendemen UUD 1945. Sebagai informasi, Jokowi sempat mengapresiasi rencana MPR yang hendak mengkaji substansi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dalam amendemen terbatas UUD 1945 saat berpidato di Sidang Tahunan MPR tanggal 16 Agustus 2021 lalu.
Bila klaim Jokowi memutuskan menolak amendemen UUD 1945 itu benar, maka Jokowi juga menganulir ucapan Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet beberapa waktu lalu.
Saat itu, Bamsoet mengatakan bahwa Jokowi sudah mendukung MPR melakukan amendemen UUD 1945 terbatas untuk menghadirkan PPHN dan tidak melebar ke persoalan lain.
Hal itu diutarakannya usai pimpinan MPR bertemuJokowi di Istana Bogor, Jumat (13/8/2021) lalu. Dalam pertemuan itu, Jokowi, kata dia, sudah menyerahkan sepenuhnya kepada MPR mengenai pembahasan amandemen UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN.
"Beliau berpesan agar pembahasan tidak melebar ke hal lain, seperti perubahan masa periodesasi presiden dan wakil presiden, karena Presiden Jokowi tidak setuju dengan itu," kata Bamsoet kala itu.
Wacana amendemen UUD 1945 kini menjadi perhatian banyak masyarakat. Wacana itu kembali menguat ketika Bamsoet berpidato di sidang tahunan MPR pada 16 Agustus lalu.
Ia menilai bahwa MPR perlu ditambah wewenangnya, yakni membuat PPHN. Di satu sisi, kritik banyak bermunculan dari elemen masyarakat sipil terkait rencana ini.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai memunculkan PPHN dalam UUD 1945 justru bisa membuat MPR menjadi lembaga tertinggi negara lagi seperti masa Orde Baru. Sehingga nanti, seluruh lembaga lain harus menjalankan program-programnya sesuai dengan PPHN.
"Jadi MPR bisa katakan lah menegur semua lembaga, 'Kenapa anda tidak menjalankan amanat PPHN di bagian ini, bagian itu?'. Konsekuensinya, mereka (MPR) akan kembali seperti dulu menjadi lembaga tertinggi," papar Feri.
Pimpinan MPR terbelah sikapi rencana amandemen UUD 45
Diketahui, 9 pimpinan MPR malah terbelah menyikapi rencana amendemen UUD 1945 ini. Ada pimpinan MPR yang menyatakan mendukung, menolak, namun ada juga yang belum memiliki sikap secara tegas.
Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjadi salah satu pimpinan yang mendukung amendemen UUD 1945. Ia adalah sosok yang menggaungkan kembali wacana tersebut saat Sidang Tahunan MPR.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut amendemen UUD 1945 kali ini hanya sebatas menghidupkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Selain Bamsoet, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah juga mendukung amendemen UUD 1945. Ia menyebut PPHN yang dihidupkan lewat amendemen ini akan menjaga proyek pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur tetap berjalan.
"Tanpa PPHN, siapa yang bisa menjamin presiden terpilih 2024 benar-benar akan melaksanakan dan melanjutkan rencana pemindahan IKN," kata Basarah.
Selain itu ada pula Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani yang juga setuju amendemen UUD 1945 untuk memasukkan PPHN. Namun, sekretaris Partai Gerindra tersebut mengingatkan agar amendemen UUD 1945 tidak menyentuh pasal-pasal lainnya.
Baca Juga : WUB Pamekasan Kebanjiran Bantuan, Bupati: Bantuan Ini Memang untuk Masyarakat
Sementara, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengatakan bahwa membahas rencana amendemen UUD 1945 di tengah pandemi virus Covid-19 saat ini tidaklah bijaksana. Jazilul mengatakan PKB menunggu perkembangan penanganan Covid-19 terlebih dahulu sebelum bicara masalah amendemen UU 1945.
"PKB menunggu perkembangan penanganan Covid, baru kalau mau bicara soal amendemen. Kalau covid belum selesai, menurut saya enggak bijaksana kalau kita bicara soal amandemen," ujarnya.
Kemudian, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai NasDem Lestari Moedijat justru mempertanyakan urgensi amandemen UUD 1945 saat pandemi Covid-19. Rerie, panggilan Lestari, mengingatkan pandemi Covid-19 belum berakhir.
Ia bertanya apakah amandemen ini jadi hal yang dikehendaki rakyat saat ini.
"Bagaimana publik menyikapi ini? Apakah publik tahu dan merasakan ada kepentingan dan manfaat?" tanyanya.
Di sisi lain, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menyebut bahwa melaksanakan konstitusi secara konsisten lebih mendesak dibanding melakukan amandemen UUD 1945 sekalipun secara terbatas.
Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menyatakan pihaknya menolak rencana amendemen UUD 1945. Menurutnya, yang paling penting saat ini ialah seluruh lembaga negara melaksanakan ketentuan UUD 1945 yang belum terwujud.
"Lebih baik lembaga-lembaga negara dan energi bangsa ini difokuskan untuk bergotong-royong melaksanakan ketentuan UUD 1945 yang mendesak dan belum terpenuhi. Seperti menyelamatkan dan melindungi seluruh bangsa Indonesia dari dampak negatif pandemi Covid-19," ujarnya.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mendorong evaluasi hasil amendemen UUD 1945 yang telah berusia 23 tahun itu. Bahkan, menurut Zulkifli, demokrasi Indonesia juga perlu dievaluasi.
"Jadi setelah 23 tahun hasil amandemen itu, menurut saya, memang perlu dievaluasi. Termasuk, demokrasi kita ini, kita mau ke mana, perlu dievaluasi," ucap Zulhas.
Sedangkan Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menyatakan bahwa amendemen UUD 1945 baru sebatas wacana. Menurutnya, pimpinan MPR belum membuat keputusan untuk mendorong amendemen UUDD 1945 segera dilakukan.
"Baru mewacanakan, belum ada keputusan pimpinan MPR untuk mendorong amendemen itu sendiri," kata Arsul.
Terakhir, Wakil Ketua MPR dari DPD, Fadel Muhammad beberapa waktu lalu menyatakan MPR tengah menggodok perubahan atau amendemen kelima UUD 1945. Perubahan dilakukan karena MPR melihat keadaan atau situasi dan kondisi sekarang sudah berbeda dengan sebelumnya.
"Saat ini, bapak-bapak yang kami hormati, Pak Panglima, kami sedang menggodok perubahan yang kelima dari UUD 1945, karena kita merasakan bahwa yaitu dewasa ini terasa berbeda dengan masa-masa yang lalu," kata Fadel.
Ia juga menyebut dalam amendemen ini akan dihidupkan PPHN. Fadel menargetkan PPHN akan selesai pada 2023 mendatang.
Pada tahun ini pihaknya datang ke barbagai perguruan tinggi guna berdiskusi dan meminta masukan terkait PPHN tersebut.