free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Susul Mal, Pasar Rakyat hingga Restoran di Kota Malang Rencana Dilengkapi Aplikasi Peduli Lindungi

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

01 - Sep - 2021, 17:01

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji saat melakukan scan barcode aplikasi peduli lindungi untuk masuk ke salah satu Mal di Kota Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Kelonggaran sektor ekonomi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Malang mulai dijalankan. Salah satunya terlihat dari pusat perbelanjaan atau Mal yang sebelumnya harus tutup, kini bisa beropeasional dengan persyaratan khusus.

Selain tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat, setiap pengunjung wajib sudah divaksin dan melakukan chek in melalui aplilasi peduli lindungi, sebagai skrining awal.

Baca Juga : Vaksin Gratis Bakal Disetop Bagi Para "Sultan" RI Mulai Tahun Depan

Langkah penerapan itu nampaknya menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk bisa dijadikan acuan memberi kelonggaran bagi sektor lainnya. Seperti hotel, resto, cafe, pariwisata, dan sektor ekonomi lainnya.

Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, dengan hal itu nantinya akan lebih diperkuat di berbagai sektor ekonomi. Tujuannya, tak lain agar pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 bisa dijalankan namun tetap patuh prokes.

"Berangkat dari Mal, nanti kami harapkan bisa diterapkan ke tempat-tempat lain Insya Allah dalam waktu dekat. Kami masih menganalisa apa yang harus disiapkan dan lainnya, kita akan kuatkan itu," ujarnya.

Namun, rencana ini rupanya masih akan dilakukan kajian. Mengingat pandemi Covid-19 tidak bisa disepelekan. Ketika ranah perekonomian dibuka, maka perlu adanya kesiapan yang memadai di masing-masing tempat.

Apalagi, harapannya, penggunaan aplikasi peduli lindungi juga bisa diterapkan di pasar rakyat hingga retail modern. Karena itu, pihaknya dalam waktu dekat ini masih akan mengumpulkan komunitas, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, Asosiasi Pengelolaan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang, dan pedagang untuk membahas hal tersebut.

"Dalam waktu dekat kami akan undang seluruh Forpimda, komunitas, PHRI, APPBI, pedagang dan lainnya perwakilan saja. Nanti bagaimana supaya mencontoh untuk aplikasi peduli lindungi itu juga bisa diterapkan di retail modern. Itu untuk menjaga aja supaya masyarakat sadar, bahwa kita masih dalam kondisi pandemi," jelasnya.

Baca Juga : Timbul Prihanjoko Ditunjuk jadi Plt Bupati Probolinggo, Berikut Profilnya

Namun, untuk penerapannya apakah memang bisa dilakukan dan tidak hal itu masih akan dibahas lebih lanjut. Sutiaji menyebut, juga akan menghadirkan epidimolog berkaitan dengan penerapan aplikasi peduli lindungi yang juga akan dilakukan di area cafe dan resto.

"Iya (termasuk cafe dan resto), tapi ini belum clear, nanti semua akan kita hadirkan epidimolog juga, orang yang ahli masalah penyakit menular juga," pungkasnya.

Sebagai informasi, Mal di Kota Malang sudah mulai dibuka sejak kemarin (Selasa, 31/8/2021) di masa PPKM Level 3 di Kota Malang mulai diterapkan. Di mana penerapan aplikasi peduli lindungi menjadi syarat utama bagi pengunjung untuk bisa masuk ke area Mal.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni