JATIMTIMES - Pengetatan kegiatan pada sektor perekonomian di Kota Malang mulai dilonggarkan. Pelonggaran itu menyusul turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 4 menjadi PPKM Level 3.
Salah satunya pusat perbelanjaan atau Mal di Kota Malang yang mulai hari ini (Selasa, 31/8/2021) mulai diizinkan beroperasi kembali. Namun, tetap harus mematuhi sederet aturan protokol kesehatan (prokes). "Iya, Mal sudah buka hari ini. Aturan-aturannya mengacu pada Imendagri no. 38," ujar Wali Kota Malang Sutiaji.
Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 31 Agustus 2021, Elsa Kaget Nino sudah Tahu Reyna Anak Kandungnya
Adapun, dalam Instruksi Mendagri (Imendagri) No. 38 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Lebel 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali kegiatan di mal diatur mulai dari kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen. Namun, untuk jam operasional mulai ada kelonggaran hingga pukul 21.00.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Asosiasi Pengelolaan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang, Suwanto. Ia mengatakan, pihaknya memang sudah siap akan pembukaan Mal sejak jauh hari. Termasuk, berkaitan dengan harus menyiapkan alat scan peduli lindungi untuk Screening pengunjung dan pegawai di Mal.
"Begitu hari ini buka kami sudah siap aja karena barcode (untuk peduli lindungi) sudah Ready bahkan kami dijadikan percontohan terutama bagi beberapa usaha seperti hotel, belajar ke kami karena mereka belum siap, tempat wisata juga belum siap," jelasnya.
Pemberlakuan vaksinasi ini menurut Suwanto wajib untuk dilakukan, sebab hal itu akan menjadi acuan terkait kondisi pasien. Juga, hal ini untuk mendeteksi jumlah pengunjung sesuai dengan kapasitas yang ditetapkan. Selain itu, bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang mengunjungi mal.
"Vaksin dosis pertama saja boleh, tapi harus vaksin. Anak-anak di bawah 12 tahun tidak boleh. Kalau ada komorbid harus ada surat keterangan dokter. Dari aplikasi juga bisa mendeteksi jumlah pengunjung yang masuk, nanti di dalam sudah ketahuan berapa di mal, total kapasitas," imbuhnya.
Kemudian, restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
Baca Juga : Kemenag Tuban Buka lagi Pendaftaran Haji, Masa Tunggu 34 Tahun
Nantinya, untuk hal tersebut, pihak mal akan melakukan pengawasan. Yakni, dengan menempatkan petugas termasuk dari tim satgas Covid-19 untuk melakukan penertiban jika ada yang makan atau minum lebih dari 30 menit.
"Ada security yang memang tugasnya keliling untuk cek ketertiban dan itu salah satunya. Meski tidak kami usir, kami lakukan secara humanis. Bahkan akan ada petugas gugus satgas Covid-19 dari pemda yang ditaruh di masing-masing mal," pungkasnya.
Sebagai informasi, meski mal telah diperbolehkan dibuka, namun untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan masih ditutup.