JATIMTIMES - Adanya pejabat yang menerima honor pemakaman Covid-19 di Jember ramai menjadi perbincangan. Banyak yang menilai, hal itu tidak etis untuk dilakukan seorang pejabat terlebih pimpinan daerah.
Namun, adanya hal tersebut tak serta merta semua daerah melakukan. Hal itu dengan tegas disampaikan Wali Kota Malang Sutiaji. Selama pandemi, ia memastikan tidak ada honor atau insentif dari setiap pemakaman jenazah Covid-19 di daerahnya, sebagaimana yang terjadi di Jember.
Baca Juga : Kejar Herd Immunity dan Sekolah Tatap Muka, Wali Kota Sutiaji Pacu Vaksinasi bagi Pelajar
"Nggak ada ya (penerimaan honor pemakaman Covid-19). Ada yang meninggal dunia, lalu kita dapat honor itu ndak ada," terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/8/2021).
Ia menambahkan, prosedur dan ketetapan pelaksanaan serta penggunaan dana Covid-19 telah diatur dengan jelas. Yakni, seluruh unsur satgas bekerja secara sukarela dalam kapasitas fungsi kedinasan dan tanggung jawab sosial.
Larangan menerima kompensasi ataupun insentif dana Covid-19 tidak hanya berlaku bagi Wali Kota saja, namun juga seluruh jajaran/pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
"Kasihan mereka (petugas pemakaman Covid-19) sudah kerja sukarela. Di kami tidak ada ya, pak Wawali, Sekda juga tidak menerima itu. Dan saya mohon, jangan ada yang seperti itu," tandasnya.
Sebagai informasi, beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto menjadi perbincangan publik lantaran menerima honor berjumlah fantastis sebagai tim pemakaman jenazah Covid-19. Selain Bupati, honor itu diterima Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember.
Baca Juga : Mal di Kota Malang Mulai Buka Hari Ini, Syarat bagi Pengunjung sudah Vaksin Covid-19
Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat itu sebesar Rp 70.500.000. Adapun, total nilai honor dari empat pejabat lantaran menjadi tim pemakaman jenazah Covid-19 mencapai Rp 282.000.000.
Sementara itu, hal tersebut juga menuai komentar dari Menko PMK Muhadjir Effendy. Menurut dia, pejabat harus membuat keputusan bijak di masa prihatin terdampak Covid-19. Apalagi, regulasi honor pemakaman Covid-19 bagi pejabat tidak ada. Namun, diakuinya menurut ketentuan perundang-undangan memang diperbolehkan. Meski begitu, ia meminta semua pejabat bisa membuat keputusan yang bijak.