JATIMTIMES - Inspektorat Kabupaten Malang menyebut Dinas Sosial (Dinsos) kurang cermat dan teliti dalam memahami detail kerja sama soal bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim bagi masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 di Kabupaten Malang.
Seperti diketahui, bantuan tersebut digulirkan pada tahun 2020 lalu. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan bayar dalam auditnya pada tahun 2021 ini.
Baca Juga : Meski Pandemi, Kabupaten Malang Tetap Dilirik untuk Tempat Investasi
Menurut Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti, berdasarkan analisa dan pemeriksaan dari BPK, ketidakcermatan Dinsos tersebut terkait biaya packaging dan distribusi bansos yang dirupakan bahan pangan. Dalam MoU atau kerja samanya, packaging dan distribusi juga sudah termasuk.
"Kalau menurut kacamatanya BPK, harusnya biaya packaging dan distribusi itu sudah masuk bagian yang dibantukan oleh pemprov. Katakanlah misalnya 1 kilogramnya Rp 10 ribu, itu sudah termasuk biayanya (packaging dan distribusi). Nah menurut analisis BPK, Dinsos masih menganggarkan lagi yang sumbernya dari APBD. Sehingga menurut BPK tidak boleh. Sebab, dari MoU yang ditandatangani, itu sudah menyebutkan (packaging dan distribusi)," terang Tridiyah, Selasa (31/8/2021).
Hal itulah yang ditangkap sebagai sebuah ketidakcermatan Dinsos Kabupaten Malang dalam memahami kerjabsama atau prosedur tentang bantuan keuangan yang sudah diberikan oleh Pemprov Jawa Timur. Hingga akhirnya Dinsos masih menganggarkan biaya tersebut.
"Sehingga dia (Dinsos) menganggarkan dan itu (anggaran) dikeluarkan. Ya itu tidak bisa sih. Dan makanya harus dikembalikan. Kesalahan administratif atau kesalahah ketelitian yang mengakibatkan kelebihan pembayaran," terangnya.
Tridiyah mengatakan bahwa kelebihan bayar yang mencapai Rp 862.500.000 itu saat ini sudah dikembalikan oleh Dinsos Kabupaten Malang ke kas daerah (kasda). Mekanisme pengembaliannya, dari Dinsos Kabupaten Malang menarik ke penyedia. Kemudian dilanjutkan untuk disetorkan ke kasda.
Baca Juga : Penghulu Viral Berikan Pesan Nikah dengan Gaya Kocak, Ternyata Kepala KUA Lowokwaru
"Dikembalikan sekitar empat atau lima kali. Saya lupa. Sampai dengan waktu 60 hari kok. Berkasnya lengkap, STS (surat tanda setor)-nya ada," imbuh dia.
Inspektorat sendiri sebenarnya sudah mewanti-wanti kepada Dinsos bahwa sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis diharapkan agar dapat lebih memahami aturan terkait kegiatan atau program yang dijalankan. Terutama terkait bansos, yang kemungkinan masih akan terus dilakukan selama pandemi covid-19 terus berjalan.
"Tentu selama pandemi berjalan, (Dinsos) akan banyak mengeksekusi terkait bantuan-bantuan sosial lainnya. Pertama harus pahami aturannya. Tanyakan dan diskusikan dengan yang lain jika belum memahami aturan itu. Kalau kesalahan administrasi biasa, tidak masalah. Tapi kalau berdampak ke pengembalian apalagi berdampak kepada kerugian daerah, ya harus hati-hati," pungkasnya.