free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Aturan Terbaru Masuk Mal, Dibuka Sampai Pukul 21.00, Dine in Jadi 50 Persen

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

31 - Aug - 2021, 16:27

Placeholder
Mal (Foto: BeritaSatu.com)

JATIMTIMES - Pemerintah kembali memberi kelonggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk operasional pusat perbelanjaan atau mal. Dari awalnya hanya sampai pukul 20.00 kini menjadi 21.00 WIB di wilayah Jawa-Bali. Kebijakan tersebut berlaku mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021.

"Operasional mal diperpanjang sampai 21.00," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat konferensi pers virtual, Senin (30/8/2021) malam.

Baca Juga : Istimewa, iPhone 13 Diklaim Dapat Terkoneksi dengan Satelit

Pemerintah juga menambah kapasitas pengunjung yang boleh makan di tempat makan (dine in). Dari semula 25 persen menjadi 50 persen. "Penyesuaian dine in mal menjadi 50 persen," tambah Luhut. 

Selain itu, pemerintah akan melakukan uji coba operasi 1.000 outlet di luar mal dan di ruang tertutup dengan kapasitas 25 persen. Hal ini akan dilakukan di Surabaya, Bandung, Jakarta, dan Semarang.

Sementara untuk industri, baik yang berorientasi domestik, non-esensial, maupun ekspor esensial bisa beroperasi 100 persen. Namun, karyawan harus tetap bekerja dalam 2 pembagian waktu (shift).

"Ini dengan mendapat rekomendasi Kemenperin yang menggunakan QR Code PeduliLindungi. Untuk sementara (sektor) kritikal akan diwajibkan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September minggu depan," tambah Luhut. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang kebijakan PPKM di Jawa-Bali pada 31 Agustus sampai 6 September 2021 mendatang. 

"Alhamdulillah atas kerja keras seluruh pihak dan ridha Allah SWT dalam satu minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan situasi covid-19," kata Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Baca Juga : Pengertian Dan Fungsi Gadai untuk Bermacam Keperluan

"Tingkat positivity rate terus menurun dalam 7 hari terakhir. Tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus covid semakin membaik, rata-rata BOR nasional sudah berada di sekitar 27 persen. Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021," tambahnya. 

Jokowi juga menyampaikan untuk Jawa-Bali terdapat Malang Raya dan Solo Raya yang masuk ke level 3. Sedangkan Semarang Raya turun ke level 2.

"Untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya, Malang Raya dan Solo Raya," ucap Jokowi. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy