JATIMTIMES - Kualat karena mencuri motor milik santri, maling asal Gondang ini ditangkap unit Reskrim Polsek Kedungwaru, Polres Tulungagung saat melakukan aksi jual melalui cash on delivery (COD).
Menurut keterangan Kapolsek Kedungwaru, AKP Siswanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko SH pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) AR (32) warga Dusun Sumurlo, Desa Blendis, Kecamatan Gondang ini berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung saat melakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curiannya pada hari Minggu (29/08/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, kemarin.
Baca Juga : Pria di Tulungagung Ini Tewas di Kolam, Temannya Mengira Benda Jatuh
Sebelumnya, AR mencuri sepeda motor milik SM (22) seorang santri asal Kabupaten Ponorogo yang diparkir di halaman Mushola Pondok Putra menara Al-Fatah, masuk Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Sepeda motor yang dicuri oleh AR adalah jenis Suzuki Satria FU tahun 2007 warna abu-abu hitam Nopol AG 5372 SF.
"Saat kejadian, korban sempat menanyakan sepeda motornya yang tiba-tiba raib. Namun, tidak ada satupun temannya yang mengetahuinya. Sehingga, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kedungwaru," kata Iptu Nenny, Senin (30/08/2021).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, polisi menyamar menjadi pembeli sepeda motor curian itu. Saat itu AR menjualnya secara online.
Dari aksi ini, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru berhasil menangkap pelaku yang sedang melakukan transaksi COD (Cash of Delivery).
Baca Juga : Kepala Desa di Tulungagung Desak APH Proses Anggota Dewan Pelanggar PPKM, Begini Maunya..
"Saat melakukan COD di Halte Bus Ngujang, pelaku berhasil diringkus dan langsung dibawa ke Mapolsek Kedungwaru beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban untuk dilakukan proses lebih lanjut," terang Kasi Humas Polres Tulungagung ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.