free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pakai Sabu untuk Lawan Kobaran Api, Pegawai PMK di Blitar Ditangkap Polisi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

30 - Aug - 2021, 23:12

Placeholder
Polisi menunjukkan BB sabu penangkapan tersangka.(Foto : Team JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota menangkap seorang oknum pegawai Pemadam Kebakaran (PMK) Satpol PP Kabupaten Blitar. Pria bernama Sanca (35) diringkus setelah kedapatan memiliki 28,74 gram sabu.

Kepada polisi, Sanca mengaku mengkonsumsi sabu dengan alasan  biar kuat dan tidak takut api saat melaksanakan tugasnya sebagai petugas pemadam kebakaran.  Pengakuan tersebut dilontarkan Sanca usai diciduk petugas Satresnarkoba Polres Blitar. "Iya, saya konsumsi sabu ini biar tidak takut dengan kobaran api," kata Sanca lirih, Senin (30/8/2021).

Baca Juga : Melaju di Jalan Raya Kota Blitar, Mobil Brio Terbakar, Begini Nasib Pengemudi

Dari penangkapan ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu-sabu seberat 28,74 gram. Pelaku dan barang bukti diamankan di rumahnya di Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Sementara dikonfirmasi terkait kasus ini, Kepala Seksi (Kasi) Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Blitar, Tedi Prasojo mengaku jika yang bersangkutan pernah menjadi personil Damkar Kabupaten Blitar dengan status pegawai kontrak.

Namun beberapa bulan lalu Sanca menurut Teddy mengundurkan diri dengan alasan ada pekerjaan lain.  "Yang bersangkutan sudah mundur sebagai pegawai kontrak beberapa bulan lalu. Alasannya karena ada pekerjaan lain," terang Teddy.  

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal  5 tahun penjara dan  maksimal seumur hidup.

Baca Juga : Persaingan Adidas dan Puma Dimulai dari Perselingkuhan Antar-Saudara

Sekedar diketahui, sepanjang bulan Agustus 2021 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika. Dari empat kasus tersebut diamankan 5 orang pelaku. "Empat kasus yang berhasil kita ungkap ini masih terus kita kembangkan untuk membongkar jaringan," pungkas Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setyawan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya