JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota menangkap seorang oknum pegawai Pemadam Kebakaran (PMK) Satpol PP Kabupaten Blitar. Pria bernama Sanca (35) diringkus setelah kedapatan memiliki 28,74 gram sabu.
Kepada polisi, Sanca mengaku mengkonsumsi sabu dengan alasan biar kuat dan tidak takut api saat melaksanakan tugasnya sebagai petugas pemadam kebakaran. Pengakuan tersebut dilontarkan Sanca usai diciduk petugas Satresnarkoba Polres Blitar. "Iya, saya konsumsi sabu ini biar tidak takut dengan kobaran api," kata Sanca lirih, Senin (30/8/2021).
Baca Juga : Melaju di Jalan Raya Kota Blitar, Mobil Brio Terbakar, Begini Nasib Pengemudi
Dari penangkapan ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu-sabu seberat 28,74 gram. Pelaku dan barang bukti diamankan di rumahnya di Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Sementara dikonfirmasi terkait kasus ini, Kepala Seksi (Kasi) Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Blitar, Tedi Prasojo mengaku jika yang bersangkutan pernah menjadi personil Damkar Kabupaten Blitar dengan status pegawai kontrak.
Namun beberapa bulan lalu Sanca menurut Teddy mengundurkan diri dengan alasan ada pekerjaan lain. "Yang bersangkutan sudah mundur sebagai pegawai kontrak beberapa bulan lalu. Alasannya karena ada pekerjaan lain," terang Teddy.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Baca Juga : Persaingan Adidas dan Puma Dimulai dari Perselingkuhan Antar-Saudara
Sekedar diketahui, sepanjang bulan Agustus 2021 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika. Dari empat kasus tersebut diamankan 5 orang pelaku. "Empat kasus yang berhasil kita ungkap ini masih terus kita kembangkan untuk membongkar jaringan," pungkas Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setyawan.