JATIMTIMES - Kasus korupsi yang terjadi di internal Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kediri terus didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri.
Dari hasil pendalaman kasus, kejari berhasil mengungkap tersangka baru yang memiliki andil besar di balik kasus korupsi di Kominfo itu.
Baca Juga : Usai Ditumbangkan Bali United, Yossef Ezzejjari Pilih Fokus ke Pertandingan Selanjutnya
Dedy Priyo, kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, mengatakan, satu tambahan tersangka baru itu ialah KS selaku pelaksana tugas (plt) kepala Dinas Kominfo Kediri.
Dedy Priyo mengatakan KS terlibat dalam dugaan penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran atau tindak pidana korupsi (tipikor).
"Kasus dugaan penyimpangan anggaran ini terjadi pada tahun 2019. Jadi, KS ini memiliki keterlibatan bersama pelaku berinisial S yang sebelumnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada Jatim Times.com, Senin (30/8).
Dedy Priyo membeberkan modus yang dilakukan keduanya . Yakni terkait pembuatan kegiatan fiktif.
"Jadi, mereka itu membuat beberapa kegiatan dan seolah-olah kegiatan itu sudah dilakukan. Namun setelah kami (kejari) melakukan penyidikan, terungkap kegiatan itu tidak ada atau fiktif," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedy Priyo mengaku, pihak kejari telah mengamankan sejumlah dokumen atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di internal Kominfo Kabupaten Kediri.
"Sedangkan untuk kedua tersangka terancam dengan pasal prrimer, Pasal 2 Ayat 1, Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Dari dasar ini, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara," terangnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri telah menetapkan satu tersangka berinisial S dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran atau tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kediri. Tersangka S merupakan KPA (kuasa pengguna anggara ) bertindak sebagai PPK membuat paket pengadaan langsung.
Sementara itu, kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya kurang lebih 1 miliar rupiah.