free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri Ditetapkan sebagai Tersangka Kegiatan Fiktif

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Yunan Helmy

30 - Aug - 2021, 19:20

Placeholder
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri merilis kasus kasus korupsi. (eko arif S/Jatimtimes)

JATIMTIMES - Kasus korupsi yang terjadi di internal Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kediri terus didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri.

Dari hasil pendalaman kasus, kejari berhasil mengungkap tersangka baru yang memiliki andil besar di balik kasus korupsi di Kominfo itu.

Baca Juga : Usai Ditumbangkan Bali United, Yossef Ezzejjari Pilih Fokus ke Pertandingan Selanjutnya

Dedy Priyo, kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, mengatakan, satu tambahan tersangka baru itu ialah KS selaku pelaksana tugas (plt) kepala Dinas Kominfo Kediri. 

Dedy Priyo mengatakan  KS  terlibat dalam dugaan penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran atau tindak pidana korupsi (tipikor).

"Kasus dugaan penyimpangan anggaran ini terjadi pada tahun 2019. Jadi, KS ini memiliki keterlibatan bersama pelaku berinisial S yang sebelumnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada Jatim Times.com, Senin (30/8).

Dedy Priyo membeberkan modus yang dilakukan keduanya . Yakni  terkait pembuatan kegiatan fiktif.

"Jadi, mereka itu membuat beberapa kegiatan dan seolah-olah kegiatan itu sudah dilakukan. Namun setelah kami (kejari) melakukan penyidikan, terungkap  kegiatan itu tidak ada atau fiktif," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dedy Priyo mengaku, pihak kejari telah mengamankan sejumlah dokumen atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di internal Kominfo Kabupaten Kediri.

Baca Juga : Mahasiswi KKN 15 UNEJ Kenalkan Gaya Belajar Fun Learning Sebagai Upaya Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa di Masa Pandemi Covid-19

"Sedangkan untuk kedua tersangka terancam dengan pasal prrimer, Pasal 2 Ayat 1, Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Dari dasar ini, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara," terangnya.

Diketahui sebelumnya,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri telah menetapkan satu tersangka berinisial S dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran atau tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kediri. Tersangka S merupakan  KPA (kuasa pengguna anggara ) bertindak sebagai PPK membuat paket pengadaan langsung. 

Sementara itu, kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya kurang lebih 1 miliar rupiah.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Yunan Helmy