free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Keluarga Korban Pembunuhan Anak di Sumenep Demo Tuntut Terdakwa Divonis Mati

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : Yunan Helmy

30 - Aug - 2021, 18:53

Placeholder
Ratusan warga dan keluarga korban pembunuhan anak di bawah umur yang menuntut keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. (Foto: Syaiful Ramadhani)

JATIMTIMES - Sidang kasus pembunuhan anak di bawah umur diwarnai demo keluarga korban di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (30/8/2021).

Ratusan warga dan keluarga korban Selvy Nur Indah Sari (4) berkumpul di depan pengadilan sambil menunggu persidangan ketiga kasus pembunuhan itu berlangsung.

Baca Juga : Dalam Kitab-Kitab Islam dan Hadis, Naga Itu Makhluk Nyata

Sambil membentang-bentangkan poster, mereka menuntut agar hakim memvonis terdakwa inisial SL (30) dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Bunyi poster yang dibawa antara lain “Adili pembunuh anak yatim “seadil-adilnya” dan “Jangan pernah membunuh keadilan”.

Aksi unjuk rasa keluarga korban tidak mendapat penjagaan ketat polisi. Polisi hanya berjaga dan membatasi jarak pendemo agar tidak berkerumun di depan pintu gerbang pengadilan.

Kuasa hukum korban, Saprawi, mengatakan akan mengawal kasus pembunuhan sadis itu hingga tuntas. Ia juga berharap hakim memberikan vonis yang setimpal kepada terdakwa.

"Baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep maupun dari majelis hakim diharapkan mampu memutuskan melalui hati nurani dan sesuai fakta. Sehingga betul-betul ada keadilan bagi masyarakat," ujar  dia.

Sementara jalannya persidangan ketiga tersebut mengusung agenda pemeriksaan saksi-saksi. Ada tiga  saksi yang bakal dihadirkan secara daring dalam persidangan kasus pembunuhan ini.

Baca Juga : Mahasiswi KKN 15 UNEJ Kenalkan Gaya Belajar Fun Learning Sebagai Upaya Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa di Masa Pandemi Covid-19

"Ketiga saksi sudah ada. Kemarin oleh jaksa penuntut umum minta dihadirkan di persidangan ketiga ini secara daring," tutur Saprawi.

Atas kasus ini, terdakwa dijerat pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sekedar mengingatkan, warga Sumenep digegerkan oleh temuan jasad Selvy Nur Indah Sari (4), warga Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep, yang terbungkus karung dalam sumur tua, Rabu (21/4/2021) lalu, setelah sempat dinyatakan hilang empat hari. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi lalu menetapkan SL sebagai tersangka pembunuhan keji tersebut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

Yunan Helmy