MALANGTIMES - Masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang masih berlangsung hingga 30 Agustus 2021 mendatang semakin memberikan penyesuaian pembatasan aktivitas. Meski, mal dan tempat ibadah di Kota Malang belum diperbolehkan beroperasional, hal lain yang mulai dipersiapkan yakni di sektor pendidikan.
Jika di aturan sebelumnya, pelaksanaan kegiatan pendidikan diberlakukan work from home (WFH) untuk pendidik atau tenaga kependidikan, kali ini mulai diperbolehkan melakukan kegiatan. Namun dibatasi hanya 25 persen kapasitas.
Baca Juga : Tambah Stok PMI, Polwan Polres Lumajang Donor Darah
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) No. 51 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 dan Penguatan Posko PPKM Mikro tingkat RT/RW yang ditandatangani Wali Kota Malang Sutiaji. Aturan tersebut mengacu pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Pembelajaran tetap jarak jauh. Pendidik diperbolehkan masuk maksimal 25 persen dari kapasitas," ujar Sutiaji.
Diperbolehkannya untuk beraktivitas di sekolah ini dalam artian untuk mempersiapkan teknis simulasi Assesmen Nasional (AN) siswa sekolah. Di mana, hal ini memang tengah dipersiapkan pemerintah pusat.
"Pendidik atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) Assesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus sampai 2 September 2021," jelasnya.
Sebagai informasi, AN merupakan program penilaian terhadap mutu setiap sekolah pada jenjang dasar dan menengah sebagai pengganti ujian nasional. Pada assesmen nasional, mutu satuan pendidikan dinilai berdasar hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter), kualitas proses belajar-mengajar, serta iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran.
Kemudian, berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di masa perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Malang saat ini, siswa sekolah masih tetap harus menjalankan secara daring. "Pembelajaran masih jarak jauh," imbuhnya.
Lebih jauh, Selama PPKM Level 4 berlangsung, terkait kelonggaran pembatasan aktivitas di tempat umum masih sama dengan aturan sebelumnya. Seperti, batas waktu makan di warung, pedagang kaki lima (PKL) dan sejenisnya dibatasi 30 menit, dengan kapasitas pengunjung maksimal 3 orang.
Dalam hal ini jam operasional juga tetap dibatasi mulai pukul 06.00 - 20.00. Adapun, penerapan diperbolehkannya makan di tempat ini tidak berlaku bagi restoran, rumah makan, cafe, dengan lokasi yang berada di gedung tertutup, ataupun yang berada di area mal.
Baca Juga : Wali Kota Blitar Digembleng Kemendagri soal Ketahanan Nasional
Terlebih, mal atau pusat perbelanjaan masih belum juga diizinkan untuk beroperasional sementara waktu. Padahal, Sutiaji mengharapkan di pekan ini mal dan tempat ibadah bisa kembali dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pihaknya juga telah mengusulkan hal itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pusat peberlanjaan atau mal bisa beroperasi seperti di daerah lain yang memberlakukan PPKM Level 4, meski dalam tahap uji coba.
"Saya sudah telpon ke Dirjen Kemendagri, saya minta untuk Kota Malang ada kelonggaran sedikit. Contoh seperti mal, terus tempat ibadah. Kami minta disampaikan ke Menko (Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan). Dengan syarat menunjukkan sudah divaksin, dan batasan usia," terangnya.
Sementara, berkaitan dengan kegiatan di pasar rakyat, khusus untuk penjualan barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung dan hanya boleh beroperasional hingga pukul 15.00 saja.
Selain itu, berkaitan dengan tempat ibadah diimbau tidak mengadakan kegiatan peribadatan, hingga fasilitas umum termasuk destinasi wisata sementara ditutup.
Di samping itu, penguatan PPKM Mikro tingkat RT/RW masih sama dengan aturan sebelumnya. Selain, membentuk relawan di masing-masing wilayah juga mengatur pembatasan aktivitas keluar masuk wilayah hingga pukul 20.00 dengan melaksanakan penutupan portal, penjagaan bergilir batas wilayah RT.