KEDIRITIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri melalui Dispendukcapil meluncurkan aplikasi Sahaja (Satu Hari Jadi) Online. Sistem ini dibuat untuk memberikan layanan secara maksimal kepada masyarakat Kabupaten Kediri.
Launching Sahaja Online digelar secara virtual dan diresmikan secara langsung oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana di Pendopo Panjalu Jayati, Selasa (24/8/21).
Baca Juga : Sudah Kumpulkan LHKPN, Kekayaan Kedua Cawabup Tulungagung Belum Diketahui
Bupati Hanindhito mengatakan, launching aplikasi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat.
"Selama ini, warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan dilayani melalui Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Warga juga bisa mengurus dokumen tersebut di lima kecamatan yang telah memiliki fasilitas untuk memproses dokumen tersebut," katanya.
Berdasarkan evaluasi pelayanan yang ada, masih ditemukan antrean yang cukup panjang dalam pengurusan dokumen di lokasi-lokasi tersebut.
“Tidak bisa dipungkiri setelah dibuka pelayanan publik di sejumlah kecamatan, ternyata masih ada kepadatan atau antrean yang cukup panjang. Maka untuk mengurai antrean tersebut dan untuk memberikan kemudahan bagi warga yang sibuk bekerja atau lokasi kerjanya ada di luar kota, aplikasi ini di-launching,” ujarnya.
Terkait lama waktu yang diperlukan dalam menyelesaikan proses dokumen kependudukan, waktunya berbeda-beda tergantung jenis dokumen yang diurus. Selain itu, kendala yang dihadapi oleh Dispendukcapil sendiri yaitu pencarian dokumen masih dilakukan secara manual menggunakan tenaga manusia.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Kediri Beber Manfaat Jaminan Perlindungan bagi Pekerja Jasa Konstruksi
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kediri Wirawan mengatakan, aplikasi Sahaja tersebut diluncurkan untuk mempermudah kegiatan pengurusan dokumen kependudukan. Dengan adanya aplikasi ini, akan menambah alternatif bagi masyarakat dalam mengurus keperluannya.
“Aplikasi Sahaja yang baru di-launching dalam satu hari bisa memproses hingga 250 dokumen dan diharapkan dokumen tersebut juga dapat diselesaikan dalam waktu 24 jam,” ucapnya.
Nantinya, dokumen yang sudah selesai diproses akan dikirim langsung ke alamat email yang bersangkutan. Meski begitu, untuk pengurusan dokumen berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu identitas anak (KIA), pemohon masih perlu datang ke kantor untuk mengambil hasil cetaknya.