free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Serapan Anggaran Penanganan Covid-19 di Kabupaten Malang Masih Rendah

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Aug - 2021, 02:28

Placeholder
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq.(Foto: Riski Wijaya/ MalangTIMES).

MALANGTIMES - Serapan Anggaran Penanganan Covid-19 di Kabupaten Malang masih sebesar 27,88 persen, atau kurang lebih sekitar Rp 34 Milyar. Sementara anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Malang kurang lebih sekitar Rp 124 Milyar.

Berdasarkan laporan yang diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, secara umum tidak ada kendala berarti yang menyebabkan rendahnya tingkat serapan anggaran penanganan Covid-19. Apalagi menurutnya juga bukan karena perencanaan yang kurang matang. 

Baca Juga : Tak Main-main Soal Isoter, Sanusi: Jika Tidak Cukup Bisa Gunakan Hotel

"Ngomonganya tadi hanya soal teknis, dan bilangnya memang sudah pengajuan. Tapi kalau dilihat dari datanya, memang rendah sekali," ujar Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, Senin (23/8/2021) usai menggelar rapat evaluasi penanganan Covid-19.

Dari laporan yang ia terima, serapan anggaran penanganan Covid-19 per 16 Agustus 2021, paling banyak diserap melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang. Yakni untuk insentif tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas dalam penanganan Covid-19. Jumlahnya mencapai Rp 24 Milyar. 

Mengingat serapan yang dinilai masih rendah, ia mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Malang meminta agar perangkat daerah bisa lebih optimal dalam melakukan kegiatan penanganan Covid-19. Tujuannya, agar anggaran yang memnag sudah dialokasikan dapat terserap. 

Menurut politisi Partai Gerindra ini, hal tersebut diharapkan benar-benar dapat menjadi perhatian bagi organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Malang yang memang memiliki kegiatan dan program dalam penanganan Covid-19. Hal tersebut mengingat saat ini sudah memasuki akhir Agustus 2021. 

"Ini sudah bulan Agustus dan serapan masih rendah sekali. Dan tinggal sekitar tiga bulan setengah, karena bulan Desember tidak efektif. Sebab tanggal 15 (Desember) itu semua sudah berhenti, dan tidak bisa berkegiatan. Kita pun juga tidak bisa, dan dinolkan. Dan sudah waktunya yang dibahas LPJ (Laporan Pertanggungjawaban)," terangnya. 

Sehingga, dirinya menilai bahwa seharusnya dalam hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang bisa melakukan evaluasi kepada semua OPD yang menggunakan dana Covid-19. 

Sementara itu, Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat mengaku bahwa secara kumulatif hingga saat ini serapan anggaran Covid-19 sudah mencapai 40 persen. Capaian tersebut menurutnya sudah sesuai dengan prosentase penyerapan yang ada di tingkat nasional. 

Baca Juga : Bondowoso Level 3, TK dan PAUD Masih Tak Diperkenankan PTM

"Artinya kumulatif dari beberapa OPD (Kabupaten Malang. Ada yang sudah 100 persen, ada yang masih dibawah 50 persen. Tapi rata-rata masih sesuai, karena prosentase ini kita masih di atas prosentase pencairan tingkat nasional. Kita masih 40 persen, sedangkan dari nasional kan 30 sekian persen," ujar Wahyu. 

Menurut Wahyu, prosentase serapan yang disebutkan oleh DPRD Kabupaten Malang masih belum menyeluruh. Artinya, Wahyu menyebut hanya berasal dari beberapa OPD saja. 

"Itu kan yang baru sampai 18 Agustus, kemudian data yang disampaikan tadi yang disampaikan OPD, itu sudah sampai sekian. Jadi hanya tinggal pencairan, jadi dari data-data ini semua tinggal selesai dan tinggal dicairkan. Jadi ya itu hampir 50 persen, 40 sekian persen," terang Wahyu. 

Sedangkan, Wahyu menyebutkan bahwa seharusnya hingga Agustus 2021 ini, serapan anggaran Covid-19 sudah bisa mencapai kisaran 50 sampai 60 persen. Namun, dirinya berkeyakinan bahwa jika kondisi PPKM bisa berangsur normal, maka serapan anggaran juga dinilai dapat lebih cepat. 

"Karena PPKM ini kan beberapa kali berubah, ketentuan dan regulasinya. Contoh harusnya kita kan level 3, tapi ternyata arahannya harus Level 4. Disitu kan kita lakukan penyesuaian," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni