BONDOWOSOTIMES - Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin menandatangani nota kesepahaman (Mou) edukasi dan pengawasan penyelenggaraan bantuan sosial dengan Polres dan Kejaksaan Negeri di ruang peringgatan pendopo, Senin (23/08/2021).
Penandatanganan MoU dilakukan guna menanggulangi dugaan penyimpangan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belakangan mencuat di kalangan masyarakat.
Baca Juga : Posko Penanganan Sertifikasi Tanah Diresmikan, Bupati Tulungagung Serahkan 145 Sertifikat
Bupati Salwa menegaskan bahwa masalah tersebut harus segera diatasi oleh pihak terkait. Pasalnya, banyak masyarakat terutama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak paham mengenai mekanisme program PKH dan menyerahkan kartunya kepada orang lain
"Mungkin kartunya tidak dipegang sendiri, itu perlu disampaikan kepada mereka. Penerima kadang-kadang kalangan sepuh, awam, buta huruf. Mereka kurang perhatian sehingga kartunya diserahkan kepada orang lain," paparnya
Diakuinya, pengawasan PKH dan pemberian sosialisasi kepada masyarakat kurang maksimal karena adanya pandemi Covid-19.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso melalui Kasi Intel, Sucipto menegaskan bahwa pihaknya akan terjun langsung ke lapangan untuk mengetahui secara pasti kabar pemotongan.
"Kita akan turun sesuai dengan jadwal yang mungkin akan ditetapkan dari Polres dan Dinas Sosial," lanjutnya.
Baca Juga : Demo Pemkab, Mahasiswa Minta Bupati Adili Camat Batang-Batang
Namun begitu, jika ditemukan penyimpangan kecil Sucipto menyebut hanya akan dilakukan pembinaan saja. Sebaliknya, jika terjadi penyimpangan dalam jumlah besar, ia akan mengevaluasi dan berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait lainnya.
"Kalau hanya penyimpangan sedikit, kecil, kita bina aja mereka. Supaya ke depannya diharapkan tidak ada lagi penyimpangan, pemotongan dan lain sebagainya, " tutupnya.