TULUNGAGUNGTIMES - Posko Penangan Sertifikasi telah resmi ada di Kabupaten Tulungagung, peresmian Posko urusan legalitas kepemilikan tanah itu diremikan oleh Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Jonahar di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso.
"Hari ini mendampingi Bupati meresmikan posko pembuatan aset pemerintah daerah," kata Kepala Kanwil BPN Provinsi Jatim Jonahar usai acara. Senin (23/08/2021).
Baca Juga : Demo Pemkab, Mahasiswa Minta Bupati Adili Camat Batang-Batang
Menurut Jonahar, selain peresmian posko sertifikasi, pihaknya juga melakukan monitoring dan evaluasi (monev) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Tulungagung.
PTSL untuk seluruh masyarakat, lanjutnya, bukan hanya pekerjaan BPN saja melainkan juga merupakan pekerjaan Bupati, Kajari, Dandim, dan Kapolres.
"Jadi kita bersinergi brsama saling bahu membahu untuk menyelesaikan sertifikasi tanah masyarakat yang ditargetkan selesai tahun 2024 paling lama 2025," ungkapnya.
Dijelaskannya, Provinsi Jatim menduduki ranking 1 nasional untuk masalah sertifikasi tanah, dan sampai saat ini target nasional tertinggi nomer 1 masih Jatim.
Untuk Kabupaten Tulungagung sendiri di tingkat Provinsi Jatim tergolong masih bagus dan masuk 10 besar yaitu peringkat 8 Provinsi.
"Tulungagung peringkat 8, dengan total kinerja 85,95%, kwalitas 100%, kuantitas 71,89%," jelasnya.
Jonahar menyarankan, agar sertifikasi di Tukungagung lebih maksimal, maka masyarakat harus responsif artinya jika tahun ini sudah dilakukan pengukuran, tahun yang akan datang masyarakat harus segera mendaftar dengan menyerahkan berkas.
Jadi kalau anggaran Tahun 2022 sudah turun bisa langsung segera diselesaikan sehingga per bulan Agustus bisa selesai dan setelah bulan Agustus bisa untuk menyelesaikan di Tahun 2023.
Baca Juga : Bupati, Wabup dan Forkopimda Kabupaten Blitar Resmikan Tempat Isoter di RSUD Srengat
Terkait dengan tarif PTSL, Jonahar menegaskan bahwa tarif di BPN 0 rupiah kecuali pajak, kalau diluar BPN seperti patok materai, dan administrasi desa sebesar 150 ribu rupiah, dan jika biaya diatas 150 ribu makan dibikinkan kesepakatan bersama.
"Yang jelas kalau di BPN 0 rupiah, saya jamin itu," tutupnya.
Ditempat yang sama, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, Pemkab Tulungagung telah meresmikan Posko penanganan sertifikasi sekaligus menyerahkan ssrtifikasi baik berupa tanah wakaf, tanah desa, maupun tanah-tanah dari aset pemda.
Menurut Maryoto, sertifikat tanah yang diserahkan hari ini sebanyak 145, itu pun sambil melengkapi kelengkapan administrasi misal bukti kepemilikan awal sesuai lettter C dan lain sebagainya.
"Syarat-syarat itu yang harus dilengkapi, termasuk bukti kepemilikan," katanya.
Maryoto mengaku, dalam sertifikasi aset ada kendala-kendala yang harus dilalui seperti adanya perubahan Inpres seperti aset untuk sekolahan, puskesmas, itu harus ada pemilahan penyerahan dari Desa. Dan untuk mencari persyaratan itu agak sulit, apalagi di era tahun 70 an yang menyerahkan aset itu sudah tidak ada dan tinggal cucu yang tidak mengerti alur cerita aset itu.