BANYUWANGITIMES- Komisi III DPRD Kabupaten Banyuwangi memberikan deadline agar eksekutif segera menuntaskan permasalahan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) setelah dibubarkan sejak tahun 2014 lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Emy Wahyuni Dwi Lestari, Komisi III DPRD Kabupaten Banyuwangi kepada wartawan di gedung dewan Banyuwangi.
Baca Juga : Tak Mau Saling Ketinggalan, 2 Cawabup Tulungagung Setor Berkas Administrasi di Hari yang Sama
Politisi asal Kecamatan Gambiran tersebut berharap persoalan aset maupun mantan karyawan PDAU tuntas dalam akhir tahun 2021. “Harapannya tahun 2022 aset daerah berupa perkebunan itu dapat dikelola dengan baik sehingga tahun depan ada penerimaan retribusi bagi pemkab Banyuwangi,”jelasnya.
Selain meminta pemerintah daerah segera memperjelas status seluruh aset yang pernah dikelola oleh PDAU, Emi juga mengharap agar eksekutif menyelesaikan persoalan kompensasi mantan karyawan PDAU yang sampai saat ini belum dibayarkan.
“Melalui rapat koordinasi bersama tim likuidasi PDAU dari Pemkab, kami ingin ada kejelasan aset daerah yang pernah dikelola PDAU. Sehingga ke depan aset tersebut dapat dikelola kembali untuk memaksimalkan pundi-pundi penerimaan daerah," imbuh alumni UB Malang itu.
Beberapa aset daerah yang pernah dikelola PDAU saat ini tidak bisa dimanfaatkan antara lain, tanah perkebunan kelapa di Kecamatan Muncar dan kebun kopi di Kalibaru. Perkebunan kopi produktif tersebut sejak puluhan tahun dikuasai oleh warga setempat yang sebelumnya karyawan PDAU Banyuwangi.
“Pemda harus segera menyelesaikan persoalan mantan tenaga kerja di perkebunan itu dan selanjutnya memperjelas status hukum kepemilikan tanah perkebunan itu," imbuhnya.
Lebih lanjut politisi Partai Demokrat menerangkan jika dahulu PDAU mengelola beberapa unit usaha. Salah satunya Hotel Wisma Blambangan yang saat ini pengelolaannya sudah di pihak ketiga kan. Kemudian ada unit usaha percetakan, perkebunan kelapa di Muncar dan puluhan hektar kebun kopi di wilayah Kalibaru.
Baca Juga : Maksimalkan Budidaya Tembakau, Petani di Pamekasan Dapat Pelatihan SLB
“Aset daerah yang dikelola PDAU itu banyak, sebagian sudah dikelola pihak ketiga yakni Wisma Blambangan, namun dalam rapat koordinasi kami fokus pada penuntasan aset yang berupa lahan perkebunan," tegas Emy.
Sedangkan Tim likuidasi PDAU eksekutif yang ikut dalam rakor dengan dewan antara lain; Asisten Perekonomian dan Pembangunan, BPKAD, Inspektorat, Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi.
Sekedar diketahui Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama DPRD telah mencabut Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 1988 tentang pendirian PDAU dengan alasan keberadaan regulasi daerah ini tidak efektif untuk meningkatkan penerimaan PAD. Tim eksekutif sudah melakukan audit terhadap semua aset daerah yang dikelola oleh PDAU.