MALANGTIMES - Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mencatat, tunggakan yang bersumber dari reklame, hotel, resto hingga PBB mencapai sekitar Rp 5 miliar.
Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto menjelaskan, bahwa pandemi Covid-19 juga mempengaruhi perolehan pajak. Sebab, banyak sekali tunggakan yang seharusnya dibayarkan untuk memenuhi pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga : Sudah Ada Pemenang Tender, Pembangunan Kios Semi Permanen Relokasi Pasar Kota Batu Bakal Segera Digarap
“Kurang lebih Rp 5 miliar tunggakan dari reklame, hotel, resto, dan lainnya,” kata Handi saat dijumpai, Kamis (19/8/2021).
Disinggung mengenai keringanan pajak, Handi mengaku bahwa sejauh ini belum ada keringanan. Bahkan, pihaknya mendorong agar kewajiban pajak yang harus dibayarkan agar segera dituntaskan.
“Tidak ada (keringanan). Reklame ada ketentuan tarif. Itu sifatnya self assesment, jadi PPKM tidak pengaruh. Berdasar potensi pelanggan, kalau turun ya turun. Karena itu fluktuatif per bulan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Handi memiliki upaya untuk mengingatkan kepada masyarakat ataupun corporate yang memiliki tanggungan pajak agar segera diselesaikan. Hal itu karena pihaknya akan terus melakukan pengecekan dan pendataan.
“Kami terus mendorong penertiban secara berkala manakala ada tunggakan di Bapenda dan retribusi di BKAD dan DPMPTSP. Itu akan kami koordinasikan,” ungkapnya.
Baca Juga : Tunggak Pajak, Puluhan Reklame Dicopot Bapenda dan Satpol PP Kota Malang
Jika masih ada pembayaran pajak yang sulit, maka Bapenda Kota Malang akan bersurat kepada Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (Perda). Hal itu sebagai tindakan paling akhir jika ada kendala dalam pembayaran pajak.
“Satpol akan bertindak. Tidak sebatas reklame. Ada sejumlah tunggakan seperti PBB, corporate, hotel, dan resto disasar Satpol PP,” pungkasnya.