free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tunggak Pajak, Puluhan Reklame Dicopot Bapenda dan Satpol PP Kota Malang

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Pipit Anggraeni

19 - Aug - 2021, 22:37

Placeholder
Salah satu reklame yang dilepas oleh Bapenda dan Satpol PP Kota Malang (foto: Hendra Saputra/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang bersama Satpol PP melakukan operasi reklame yang ada di 15 titik di Kota Malang. Puluhan reklame itu dilepas karena dianggap telah menunggak pembayaran.

Dengan diawali melakukan apel bersama di Mini Block Office, beberapa petugas dari Bapenda dan Satpol PP memetakan sejumlah titik yang akan disasar.

Baca Juga : PBB Naik 3 Kali Lipat, PHRI Surati Wali Kota Blitar

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan bahwa pihaknya telah menginventarisir reklame yang tidak mengindahkan panggilan karena menunggak pajak. Padahal hal tersebut dilakukan sebagai langkah persuasif agar kesadaran membayar pajak, utamanya reklame dapat segera dituntaskan.

“Kami menginventaris reklame yang menunggak pembayaran pajak. Tindakan kamu sudah persuasif pemanggilan 1 sampai 3 kali tapi yang bersangkutan tak mengindahkan Bapenda dan reklame tetep tayang,” ungkap Handi saat ditemui ketika Satpol PP menurunkan reklame di Jalan Soekarno-Hatta.

Dari situ Handi menganggap bahwa hal itu membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang. Sehingga, pihaknya melakukan langkah untuk langsung mengambil reklame yang telah tayang di sejumlah titik di Kota Malang.

“Secara PAD rugi sehingga tahapan berikutnya kami bersurat ke Satpol PP untuk melakukan penindakan penunggakan pajak. Dan total potensi tunggakan Rp 467 juta di 15 titik itu,” kata Handi.

Sementara itu, Handi menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban reklame secara berkala. Hal itu juga akan dibarengi dengan pendataan kembali reklame liar ataupun yang menunggak pajak.

“Seluruh reklame yang tidak memenuhi ketentuan seperti tidak bayar pajak dan liar akan ditertibkan berkala. Sementara ini secara kerugian kami belum mendata. Cuma kami prioritaskan yang masuk ke PAD besar,” terang Handi.

Baca Juga : 60 Tahun Bank Jatim Melaju Tanpa Batas

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengaku bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya akan mengambil reklame yang telah dipasang. Sehingga nanti harapannya sang pemilik dapat melunasi pajak yang menunggak tersebut.

“Jadi kami ambil medianya dulu supaya pemilik mengurus izinnya. Kalau masih bandel kami akan tindak lanjuti,” tegas Rahmat.

Seperti diketahui, operasi reklame itu dilakukan oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Bapenda, Satpol PP dan Dishub Kota Malang.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Pipit Anggraeni