free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

PBB Naik 3 Kali Lipat, PHRI Surati Wali Kota Blitar

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Pipit Anggraeni

19 - Aug - 2021, 21:18

Placeholder
Salah satu hotel di Kota Blitar.(Foto : Team BlitarTIMES)

BLITARTIMES - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Blitar berkirim surat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar. Isi dari surat tersebut terkait dengan keberatan mereka dengan kebijakan Pemkot menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kenaikan itu, dinilai memberatkan pengusaha hotel dan restoran di tengah menurunnya pendapatan karena efek dari pandemi Covid-19.

Sekretaris PHRI Kota Blitar, Reza Hasjim mengatakan, pada 2021 ini PBB Kota Blitar naik hampir tiga kali lipat. Dia mencontohkan PBB hotel yang tahun sebelumnya Rp 5 juta, sekarang naik mencapai Rp 16 juta. Dalam surat ini pihaknya meminta keringanan kepada Wali Kota Blitar karena di masa pandemi ini utamanya di masa PPKM pendapatan hotel dan restaurant terus mengalami penurunan.

Baca Juga : Diputus Pacar, Pemuda Blitar Nekat Lakukan Percobaan Bunuh Diri

"Kami berkirim surat meminta keringanan PBB kepada Bapak Wali Kota Blitar. Karena kondisi pandemi Covid-19 ini pendapatan hotel dan restoran mengalami penurunan  drastis. Bahkan okupansi tempat tidur hotel turun hampir 90 persen selama pandemi," kata Reza, Kamis (19/8/2021).

Menurut Reza, di masa pandemi ini pendapatan dari hotel dan restoran hanya sebesar 10 sampai 15 persen saja perbulannya. Sehingga pengusaha hotel dan restoran harus putar otak untuk mencukupi biaya operasional dan gaji pegawai.

“Kita harus memutar otak untuk mencukupi biaya operasional setiap bulan. Dengan tanggungan beban pembayaran PBB yang besar tentu beban kita jadi lebih besar. Kami sangat keberatan dan tidak ada anggaran untuk membayar PBB," imbuhnya.

Lebih dalam Reza menyampaikan, Pemkot Blitar memberikan keringanan pembayaran PBB sampai 50 persen kepada para pengusaha hotel dan restoran. Kata dia, sebenarnya Pemkot Blitar telah memberikan relaksasi pajak daerah kepada pengusaha hotel dan restoran. Pada 2020 lalu relaksasi diberikan selama enam bulan. Namun di 2021 relaksasi hanya berlaku di bulan Juli 2021.

Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 19 Agustus 2021, Andin Skakmat Nino soal Tes DNA Ilegal

"Jumlah hotel di Kota Blitar sekitar 14 hotel dan jumlah restoran sekitar 40-an. Saat ini, kondisi pengusaha hotel dan restoran hanya bisa bertahan. Itupun bertahan dengan sangat berat. Untuk itulah kami berharap Pemkot memberi keringanan kepada kami," pungkasnya.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Pipit Anggraeni