free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pengedar Sabu Antar Kota Berhasil Diringkus BNNK Trenggalek, Ngaku Suruhan Temannya di Lapas

Penulis : Ganez Radisa Yuniansyah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Aug - 2021, 02:02

Placeholder
Saat BNNK Trenggalek gelar press release

TRENGGALEKTIMES - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Trenggalek kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba. Tidak tanggung-tanggung, sabu seberat 0.95 gr berhasil diamankan dari tangan tersangka berinisial HRP alias Cepuk pada Jum'at(13/8/2021).

Kepala BNNK Trenggalek, David Henry Andar Hutapea menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Desa Kamulan dan Kendalrejo, Kecamatan Durenan, Trenggelek.

Baca Juga : Hampir Roboh, Gedung SD Negeri di Bangkalan Belum Tersentuh Lantaran Tanah Masih Status Sengketa

"Tersangka berinisial HRP alias Cepuk pria asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Bandung, Tulungagung sudah kita amankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 0,95 gram serta sepeda motor yang digunakan tersangka," tutur David usai press release, Senin (16/8/2021).

Menurut penuturan David, kronologi berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan bahwa sering terjadi transaksi barang haram di wilayah Desa Kamulan dan Kendalrejo, Kecamatan Durenan, Trenggalek. 

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan kurang lebih dua bulan, akhirnya tim melakukan penangkapan pada tersangka di pertigaan jalan raya Desa Kendalrejo," ungkapnya.

Demi mengusut tuntas perkara ini, David juga berkomunikasi dengan pihak kepolisian. Pasalnya menurut pengakuan tersangka, ia disuruh oleh rekannya yang ada di dalam tahanan. 

"Dalam menjalankan setiap aksinya, tersangka disuruh oleh rekannya yang ada di dalam Lapas. Namun lapas tersebut bukanlah lapas Trenggalek. Hal ini masih dalam pengembangan," terangnya.

Baca Juga : Dana BSU Mulai Cair, Ini Cara Mengetahui Informasi BSU Peserta BPJAMSOSTEK

David juga menambahkan, aksi yang dilakukan tersangka cukup rapi, pasalnya yang bersangkutan membawa barang dengan jumlah kecil. Tidak hanya itu, menurut keterangan David tersangka kerap mengedarkan barang haram sekitaran Tulungagung dan Trenggalek.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kami kenai pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ganez Radisa Yuniansyah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni