free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Masuk PPKM Level 3, Bupati Salwa Perbolehkan Sekolah Gelar Tatap Muka

Penulis : Abror Rosi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Aug - 2021, 01:16

Placeholder
Bupati Bondowoso Salwa Arifin (Foto: Abror Rosi/ JatimTimes)

BONDOWOSOTIMES - Bupati Bondowoso Salwa Arifin memperbolehkan pembelajaran tatap muka bagi SD, SMP dan SMA sederajat dengan kapasitas maksimal 50 persen. Hal itu berdasarkan SE (Surat Edaran) tentang PPKM level 3.

Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen. Dengan catatan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Baca Juga : Tahun 2021 Menyisakan 5 Bulan, Pemkot Batu Bakal Tambah Belanja Tidak Terduga di PAK

Sementara untuk PAUD dan TK maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Meskipun PTM diperbolehkan, Bupai Salwa mengimbau agar sekolah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Mengingat pandemi masih belum berakhir.

"Ada revisi di Inmendagri, Bondowoso masuk PPKM level 3 maka kegiatan mulai dilonggarkan. Pembelajaran tatap muka boleh," katanya saat dikonfirmasi, Senin (16/8/2021).

Namun demikian, bupati menyebut bahwa diperbolehkannya pembelajaran tatap muka ini jangan sampai menjadi penyebab penularan atau kluster baru Covid-19.

"Tetap sekolah harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebagaimana diatur dalam SKB empat menteri," harapnya.

Sebelum PPKM Jawa-Bali, Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sempat melakukan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sejumlah sekolah. Namun karena kasus semakin meningkat semua kegiatan pembelajaran dilakukan daring.

Baca Juga : Artis Baim Wong Blusukan ke Gresik, Dukung Gerakan Vaksinasi HIPMI

Untuk informasi, berdasarkan Intstruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 30 Tahun 2021, pembelajaran tatap muka (PTM) sudah diperbolehkan pada kabupaten yang masuk dalam PPKM Level 3.

Dalam Inmendagri bagian keempat poin (a), pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.

Yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021.  


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abror Rosi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni