MALANGTIMES - Pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Malang tahun ini belum dapat dipastikan. Pasalnya, hingga saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang masih menunggu perubahan peraturan bupati (perbup) yang difasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Plt Kepala DPMD Kabupaten Malang Suwadji mengatakan, sebenarnya saat ini ada 12 desa yang dijadwalkan menggelar pilkades. Selain itu, ada 13 desa yang seharusnya melakukan pergantian antar-waktu (PAW).
Baca Juga : Dianggap Memadai, Kapolresta Malang Kota Segera Jalin Kerjasama dengan UIN Maliki Malang Terkait Vaksinasi
"Untuk tahapan, masih belum melangkah karena masih menunggu perubahan perbup yang kemarin baru turun dan difasilitasi Biro Hukum (Pemerintah) Provinsi. Setelah perbup itu nanti diterbitkan, langkah selanjutnya baru akan menyosialisasikan pelaksanaan pilkades, dari perencanaan hingga hari H," ujar Suwadji, Minggu (15/8/2021).
Sementara itu soal kabar larangan pilkades, Suwadji mengatakan bahwa hal itu khusus pemungutan suaranya. Sebab, tentu yang dikhawatirkan adalah kemungkinan munculnya kerumunan saat hari H atau pemungutan suara.
"Di daerah lain ada yang sudah tahapan kampanye atau pencoblosan. Tapi karena masih ada PPKM (Pemberlakuan Pembatasan zkegiatan Masyarakat) Level 4, maka sementara ditunda," imbuhnya.
Khusus untuk di Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan bahwa pelaksanaan pilkades akan direncanakan pada akhir November 2021. Namun, pihaknya juga masih menunggu kepastian, apakah di bulan November nanti ada pelarangan penyelenggaraan pemungutan suara atau tidak. "Kalau ndak, kan berarti ya bisa jalan di akhir November," tambah dia.
Sementara, kekosongan posisi kepala desa (kades) karena alasan tertentu saat ini masih diisi oleh penjabat (pj) kepala desa. Kekosongan tersebut salah satunya dikarenakan ada kepala desa yang meninggal. Termasuk meninggal karena positif covid-19.
Baca Juga : Vaksinasi Pelajar SD dan SMP, Disdikbud Kota Malang Siapkan Data
Menurut Suwadji, kekosongan posisi yang saat ini diisi oleh pj kepala desa dinilai tidak begitu menjadi masalah. Sebab, kewenangan seorang pj kepala desa nyaris hampir sama dengan kepala desa. Hanya, ada perbedaan pada penentuan kebijakan strategis yang harus benar-benar dikoordinasikan dengan camat setempat.
"Tidak ada masalah. Pj itu kan selama enam bulan dan bisa diperpanjang. Jadi, pengajuan kembali untik bisa diperpanjang. Pj itu kewenangannya sama. Tetapi di dalam hal kebijakan-kebijakan strategis, yang penting harus koordinasi dengan camat, pembina, pendamping. Penganggaran juga kan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Kan juga di awah evaluasi camat," pungkasnya.