free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

MUI Banyuwangi Tidak Laksanakan  Fatwa DMI  tentang Ganjil Genap saat Salat Jumat

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Yunan Helmy

15 - Aug - 2021, 03:46

Placeholder
Salah satu masjid di Banyuwangi yang mengumumkan tidak menggelar Jumatan dan Salat Idul Adha saat PPKM Darurat. (Foto: Nurhadi/JatimTIMES)

BANYUWANGTIMES- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi tidak sependapat dan tidak akan menerapkan imbauan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk melakukan salat Jumat didasarkan ganjil genap nomor ponsel. Pernyataan tersebut disampaikan KH Moh Yamin, ketua MUI Kabupaten Banyuwangi, kepada wartawan.

Menurut KH Yamin,  pelaksanaan dua Jumatan di masjid yang berbeda saja masih multitafsir dan  banyak bertentangan. Apalagi di satu masjid dilaksanakan dua Jumatan atau salat bergelombang.

Baca Juga : Kunjungi 3 Kecamatan Dalam Sehari, Bupati Sanusi Serahkan Bantuan hingga Pantau Isoter

Menurut dia, pelaksanaan salat Jumat tetap mengacu pada fatwa yang telah ditetapkan MUI. “Kami sebagai pengurus MUI mengikuti aturan dari pusat apa yang dipaparkan oleh MUI. Kita tidak tahu di DMI secara organisasi," ucap KH Yamin.

Selanjutnya dia menuturkan fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI pusat  terkait  pelaksanaan salat Jumat adalah dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di wilayah masing-masing.

"Katakan yang zona hijau bisa Jumatan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Apalagi yang kuning dan yang merah. Itu yang menjadi pegangan kami sementara ini," ujarnya.

Tokoh asal Kabat itu menambahkan, khusus zona merah sebagaimana yang sudah diputuskan oleh pemerintah lebih baik salat di rumah. Hal tersebut sebagai upaya mencegah dan menanggulangi  penyebaran covid-19.

Baca Juga : Madiun Kobarkan Semangat di Peringatan Hari Pramuka

Sosialisasi dan imbauan juga diberikan kepada para takmir masjid agar menyesuaikan dengan kondisi di wilayah setempat dengan tetap mengacu kepada aturan yang dikeluarkan pemerintah.

"Kami selalu komunikasi dan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, karena semua demi kebaikan bersama. Untuk  wilayah yang masuk zona oranye dan kuning bisa Jumatan namun diperketat dan diseleksi. Selain disiplin dan mematuhi penerapan protokol kesehatan, orang luar (luar daerah) dari wilayah tersebut dilarang masuk. Termasuk yang zona hijau," pungkasnya.


Topik

Agama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Yunan Helmy