free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sering Ejek dengan Sebutan Bujang Lapuk, Nelayan Pantai Tambakrejo Tewas Dihantam Besi oleh Rekannya Sendiri

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Aug - 2021, 01:44

Placeholder
Polisi mengamankan pelaku dan BB penganiayaan berujung pembunuhan di Pantai Tambakrejo.(Foto: Team BlitarTIMES)

BLITARTIMES-Nelayan Pantai Tambakrejo bernama Nurhuda (36) yang dihantam temannya sendiri akhirnya meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit. Pelaku yakni Iskandar (36) saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Polres Blitar dan terancam hukuman mati.

Informasi yag dihimpun dari kepolisian, keduanya adalah warga Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Mereka berangkat merantau ke Blitar pada Sabtu (8/8/2021). Setiba di Pantai Tambakrejo, keduanya tinggal di rumah warga setempat bernama Sunarto.

Baca Juga : Sebelum Dicabuli, Korban Sempat Dicekoki Miras oleh 2 Pelaku

Sesuai dengan rencana, di Pantai Tambakrejo keduanya akan bekerja sebagai nelayan. Korban juga menjanjikan akan mencarikan istri kepada pelaku. Namun janji itu tak kunjung ditepati setelah beberapa hari keduanya berada di Blitar. Pelaku diketahui masih melajang meski usianya kini hampir 40 tahun.

Di sisi lain, korban seringkali mengejek pelaku karena tak memiliki pasangan. Ejekan ‘Bujang Lapuk’ tersebut membuat pelaku sakit hati. Pelaku pun akhirnya merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.

“Pelaku mengayunkan besi sepanjang 50 cm dengan diameter 3 cm saat korban tengah tertidur. Besi seberat 15 kg itu diayunkan ke tubuh korban sebanyak 5 kali di bagian kepala dan dada,” kata Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom.

Korban mengalami luka parah akibat hantaman yang dilakukan pelaku. Sempat dirawat di rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia sehari setelah kejadian. Korban meninggal dunia akibat luka di kepala, mata dan dada. Sementara pelaku saat itu langsung diamankan petugas Polsek Wonotirto.

“Pada malam kejadian keduanya berada di dalam kamar. Saat itu pelaku pura-pura tidur. Setelah memastikan korban tertidur pulas, pelaku bangun dan mengambil besi yang merupakan onderdil kapal,” terangnya.  

Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga : Joko Susilo: Persik Memiliki Kekuatan yang Tak Dimiliki Klub Lain

Diberitakan sebelumnya, seorang nelayan bernama Iskandar (36) diamankan Polsek Wonotirto. Pria asal Kabupaten Banyuwangi itu diamankan setelah menghantam rekannya menggunakan besi hingga mengalami luka berdarah.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, peristiwa berdarah ini terjadi sebelum upacara larung sesaji bulan Suro di Pantai Tambakrejo, Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Korban diketahui bernama Nurhuda (38) yang juga berasal dari Banyuwangi.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni