MALANGTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memastikan tidak perlu ada penyertaan kartu vaksin sebagai persyaratan mengurus dokumen administrasi kependudukan (adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Hal tersebut ditegaskan oleh Plt Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Shirat Aziz. Menurut dia, jika beredar kabar bahwa ada syarat kartu vaksin dalam mengurus adminduk, itu sangat tidak dapat dibenarkan.
Baca Juga : Demi Keselamatan Bangsa dari Pandemi Covid-19, PAN Kota Kediri Bersama Ketua NU Gelar Doa Bersama
"Kalau ada info seperti itu, tidak betul,.
Dispendukcpail Kabupaten Malang tidak pernah mensyaratkan warga harus menunjukkan kartu vaksin terkait pengurusan dokumen administrasi penduduk," ujarnya, Kamis (12/8/2021).
Shirat menganggap bahwa adminduk merupakan kepentingan dasar masyarakat. Sehingga untuk mendapatkan dokumen adminduk, sudah cukup dengan menggunakan berkas persyaratan yang sudah diatur di dalam perundang-undangan alias tidak perlu menyertakan kartu vaksin.
"Itu hanya isu. Tidak ada dan belum ada payung hukum kami mensyaratkan penyertaan kartu vaksin bagi warga yang mengurus KTP, KK maupun dokumen adminduk lainnya," imbuh dia.
Sirath juga membeberkan selama pandemi ini, jumlah pengajuan dokumen adminduk dari masyarakat pemohon relatif sama, tidak ada perubahan. Yakni dalam sehari, rata-rata ada 1.500-1.600 pemohon dokumen adminduk. Baik itu permohonan pengurusan KTP, KK, akta kelahiran maupun akta kematian serta beberapa dokumen adminduk lainnya.
"Pengurusan pengajuan dilakukan melalui online. Masyarakat bisa mengajukan pendaftaran atau pelayanan dengan fasilitas online yang sudah disediakan," terang dia.
Baca Juga : Operasi Batu Ginjal Semakin Nyaman Menggunakan JKN-KIS
Sedangkan bagi warga yang tidak bisa menggunakan fasilitas secara online, mereka tetap bisa datang ke kantor kecamatan setempat. Tentu untuk tetap mendapatkan haknya dalam mendapatkan hal berkas adminduk
"Kalau warga yang tidak bisa online, bisa datang ke kantor kecamatan. Ada dua petugas Dispendukcapil di kecamatan yang bisa memberikan pelayanan aplikasi dokumen adminduk tersebut," pungkasnya.