free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Siswa di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Sekolah Tatap Muka, Berikut Arahan Kemendikbud

Penulis : Desi Kris - Editor : Dede Nana

12 - Aug - 2021, 21:30

Placeholder
Ilustrasi sekolah (Foto: บ้านของครู MR.KRON)

INDONESIATIMES - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa siswa dengan usia di bawah 12 tahun dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah

PTM bisa dilaksanakan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga : BSU Pekerja Rp 1 Juta Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Daftar Penerima

Kebijakan ini diputuskan pemerintah setelah Kemendikbudristek mengusulkan pelonggaran PTM selama masa pandemi. Sebelumnya, pemerintah awalnya merencanakan pembukaan seluruh sekolah di Juli 2021. Namun rencana itu diurungkan lantaran lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Idul Fitri.

"Siswa, orang tua, guru sudah mendesak untuk bisa PTM," ujar Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Jumeri. 

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek Hendarman mengatakan, aturan pelaksanaan PTM di sekolah akan mengacu pada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan itu disampaikan jika sekolah wajib membuka opsi PTM dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) setelah guru dan tenaga kependidikannya sudah mendapat vaksinasi Covid-19. Sementara siswa bisa mengikuti PTM atas seizin orang tua. 

Jika orang tua tidak memperkenankan, maka siswa masih bisa melaksanakan PJJ secara daring ataupun luring. Pelonggaran aturan PPKM tak cuma berlaku di sektor pendidikan, namun juga kegiatan masyarakat lainnya seperti pusat perbelanjaan hingga tempat ibadah.

Baca Juga : DPRD Dorong Layanan Publik Berbasis Smart City di Kota Malang Semakin Digalakkan

Namun di wilayah seperti di DKI Jakarta, vaksinasi Covid-19 menjadi syarat bagi warga untuk mengikuti kegiatan. Bahkan, anak dengan usia di bawah 12 tahun diimbau tidak berkunjung ke pusat perbelanjaan atau melakukan perjalanan jauh untuk sementara waktu.

Diketahui sejauh ini masih belum ada vaksinasi Covid-19 yang bisa digunakan untuk anak usia di bawah 12 tahun. Sementara vaksinasi anak usia 12 sampai 17 tahun sudah dilaksanakan di beberapa daerah.


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Dede Nana