INDONESIATIMES - Bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta disebut akan cair hari ini Kamis (12/8/2021). Masing-masing pekerja akan menerima BSU senilai Rp 1 juta.
Kabar ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. "Uang ditransfer ke bank-bank Himbara. Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," kata Anwar.
Baca Juga : Polisi Ubah Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Jadi Latar Putih dengan Tulisan Hitam
Untuk diketahui, bank Himbara terdiri dari 4 bank milik BUMN yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. BSU ini diberikan kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Sementara untuk penyaluran BSU akan dilakukan secara bertahap. Diketahui, pada tahap pertama ini Kemenkeu telah menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar yang dialokasikan kepada 974.499 pekerja dari target 8 juta pekerja.
Berikut cara cek penerima BSU Rp 1 juta:
1. Lewat aplikasi BPJSTKU
Untuk mengetahui apakah kalian memenuhi syarat sebagai penerima BSU bisa mengecek melalui aplikasi BPJSTKU. Registrasi melalui e-mail dengan mencantumkan nomor KPJ atau nomor BPJS Ketenagakerjaan, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama.
Setelah login, pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut dan keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman. Kalian juga bisa melihat nomor rekening bank yang kalian daftarkan pada laman tersebut.
2. Lewat laman sso.bpjsketenakerjaan.go.id
Baca Juga : Masih Banyak yang Salah, Begini Penulisan Hari Kemerdekaan RI yang Benar
Cara selanjutnya yang bisa dilakukan untuk mengecek kepesertaan aktif atau tidak, yakni melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pilih menu registrasi, dan isi formulir sesuai dengan data diri yang mencakup:
- Nomor KPJ
- Nama
- Tanggal lahir
- NIK
- Nama ibu kandung
- Nomor hp yang aktif dan e-mail
Setelah login, kalian bisa melihat kepesertaan melalui menu Bantuan Subsidi Upah di sebelah kanan. Jika kalian memenuhi syarat akan ada informasi jika "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."