INDONESIATIMES - Media sosial digegerkan dengan penangkapan dr Richard Lee atas dugaan kasus yang dilayangkan oleh Kartika Putri. Dalam video yang beredar, dr Rochard Lee ditangkap dan dijemput paksa oleh pihak kepolisian pada Rabu (11/8/2021).
Video penangkapan dr Richard pun viral di media sosial. Terkait hal ini, kuasa hukum Richard, Razman Arif Nasution menganggap penjemputan paksa kliennya sudah menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Wali Kota Blitar Ajak Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Level 4
Oleh sebab itu, Razman dan tim akan melakukan upaya hukum ke Polda Metro Jaya, hari ini Kamis (12/8/2021). "Langkah hukum yang akan kami tempuh, saya dengan tim akan ke Jakarta dengan istrinya," kata Razman Arif Nasution di Instagram, Rabu (11/8/2021).
Rencananya, Razman akan bertolak dari kediaman Richard di Palembang besok dan langsung ke Polda Metro. Ia pun siap menunggu jika pemeriksaan kliennya masih berlangsung. "Kemudian saya akan ke Polda, kita tunggu, boleh, penegak hukum boleh saja melakukan pemeriksaan 1×24 jam. Kita lihat," ujarnya.
Ia juga menyebut bisa saja menuntut penyidik yang dianggap berlaku tak sopan dan tidak sesuai prosedur hukum itu. Bahkan Razman menyebut bisa membawa kasus ini sampai ke presiden.
"Terjadi apa-apa dengan klien saya, saya akan tuntut kalian dan akan saya bawa persoalan ini ke kapolri, DPR RI, sampai ke presiden!," uca Razman.
"Apakah akan dilakukan gelar perkara atau pra peradilan? Kita tunggu saja karena yang menurut saya ini remeh-temeh tapi diberlakukan tidak sopan," imbuhnya.
Baca Juga : Pengamat Sebut 2 Hal yang Melatarbelakangi Kepercayaan Presiden Jokowi terhadap Airlangga
Seperti diberitakan sebelumnya, video dr Richard Lee dibawa paksa kepolisian beredar di Instagram Story sang istri, Reni Effendi. Reni tampak histeris dan menangis meminta penjelasan dari kepolisian kenapa sang suami harus dibawa paksa tanpa pemberitahuan.
Di sisi lain, Razman sempat menjelaskan, bahwa benar saat ini kliennya tengah berkasus di Polda Metro Jaya atas laporkan dari Kartika Putri. Richard dilaporkan Kartika Putri dengan pencemaran nama baik dan dijerat atas UU ITE imbas konten review produk kecantikan.
Richard, menurut Razman, juga melaporkan Kartika Putri ke Polda Sumsel dengan pasal yang sama. Sementara, baik dari Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya maupun pihak Kartika Putri masih belum merespons terkait penjemputan paksa Richard Lee hingga saat ini.