Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tahun Ini, PNS Sekdes di Tulungagung Harus Ditarik Tanpa Syarat dari Pemdes

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

11 - Aug - 2021, 11:23

Placeholder
Legislator Hanura, Imam Kambali dan Ilustrasi.net / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES

TULUNGAGUNGTIMES - Polemik Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus PNS di Tulungagung mulai menemukan titik temu. Legislator Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Imam Kambali yang juga duduk di Komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung mengungkapkan, jika ia telah meminta Pemerintah Kabupaten Tulungagung menarik Sekdes PNS tanpa syarat.

"Kemarin saat rapat, masalah Sekdes PNS yang sudah ramai ini saya sampaikan ke Sekda agar ditarik segera tanpa syarat," kata Kambali, Rabu (11/8/2021).

Baca Juga : Nilai Perdagangan Bilateral Meningkat, Kerja Sama Indonesia-Jepang sebagai Mitra Strategis Terus Berlanjut

Sekdes yang harus segera ditarik ini, disebut Ketua DPC Hanura Kabupaten Tulungagung ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) yang ditugaskan.

"Yang didahulukan adalah PNS yang ditugaskan sebagai sekdes atau istilahnya sekdes drop-dropan. Sebelum akhir tahun, kita minta agar segera ditarik," ujarnya.

Bagi Kambali, untuk PNS yang ditugaskan sebagai sekdes sesuai aturan, diantaranya dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah tidak bisa lagi tetap bertugas di desa.

"Ini tanpa kecuali, meskipun oleh kepala desanya digandoli, tetap harus ditarik. Jangan sampai BKD kalah dengan kemauan kepala desa," tegasnya.

Untuk sekdes yang diangkat sebagai PNS, menurut Kambali, ada dua opsi yang bisa dipilih. Pertama, jika masa jabatannya tinggal beberapa bulan atau tidak sampai 2 tahun, pemerintah desa dan Kabupaten dapat mempertahankannya hingga purna tugas.

Baca Juga : Sebut Berkah Nyadran di Gunung Bolo Tulungagung, Tukang Parkir Ini Taklukkan Hati Majikan, Anak Jadi PNS

"Jika masa pensiunnya masih panjang, sekdes yang diangkat sebagai PNS ini bisa juga ditarik," imbuhnya.

Saat dikonfirmasi mengenai kabar ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Sukaji masih akan melihat dulu perkembangannya. Apakah sekdes PNS yang dimaksud akan ditarik atau tidak.

Seperti diketahui, menurut data dari Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD) Kabupaten Tulungagung, total ada 115 perangkat desa sekdes PNS. Rinciannnya, 27 PNS ditugaskan dan 88 lainnya adalah sekdes yang diangkat PNS.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana