free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Wali Kota Sutiaji Usulkan Mal di Kota Malang Bisa Kembali Beroperasional

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Dede Nana

10 - Aug - 2021, 21:49

Placeholder
Suasana salah satu Mal di Kota Malang sebelum adanya kebijakan PPKM Darurat dan PPKM Level 4. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Dampak di berbagai sektor perekonomian di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga kini berganti PPKM Level 4 yang diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 mendatang menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Sektor pusat perbelanjaan atau Mal misalnya, sejak penerapan kebijakan tersebut belum sama sekali diizinkan beroperasional atau ditutup sementara. Adapun, dalam ketentuan aturan di masa perpanjangan PPKM Level 4 ini, wilayah Kota Malang tak masuk dalam uji coba pembukaan Mal.

Baca Juga : Menko Marves Bakal Bertolak ke Kota Malang untuk Cek Penanganan Covid-19, Pemkot Lakukan Persiapan

Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, berkaitan dengan pembatasan aktivitas di pusat perbelanjaan pihaknya tengah mengusulkan agar bisa ikut membuka area Mal. Namun, tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Saya sarankan, mengusulkan, misal seperti mal itu menurut saya segera dibuka. Cuma dengan protokol covid," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Malang, Selasa (10/8/2021).

Sebagai informasi, pemerintah pusat melonggarkan sejumlah aturan dalam masa perpanjangan PPKM Level 4 ini. Pusat perbelanjaan atau mal yang sebelumnya dilarang beroperasi akan mulai dibuka. Di mana, uji coba pembukaan mal akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Dengan syarat harus mengimplementasi protokol kesehatan, dan pengunjung sudah menjalani vaksinasi Covid-19.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sejatinya juga menginginkan hal tersebut bisa dilakukan di wilayahnya. Selain vaksin, menurut Sutiaji, penerapan protokol kesehatan di area Mal menjadi kunci utamanya.

"Vaksin dan prokes itu saya minta. Ini lho sudah vaksin 2 kali. Terus, misal memang penutupan saya mesti minta modifikasi kearifan lokal, yang penting take away," jelasnya.

Baca Juga : Pantau Vaksinasi Penyandang Disabilitas, Wali Kota Blitar: Semua Orang Harus Dilindungi dari Covid-19

Lebih jauh, terkait aturan tersebut, pihaknya saat ini masih mengkoordinasikan dengan Asosiasi Pengelolaan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang. Yang mana, hal itu berkaitan dengan komitmen dari masing-masing Mal untuk menjalankan prokes dengan ketat.

"Saya masih minta pak Sek (Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso) untuk koordinasi dengan Asosiasi Mal. Kami perlu komitmen dari masing-masing mal. Sudah mulai kita buka dikit, tapi bisa nggak jaga prokesnya," pungkasnya.

Untuk diketahui, ada syarat-syarat yang harus diikuti pengelola Mal yang telah diujicobakan di masa perpanjangan PPKM Level 4 ini. Di antaranya, kapasitas pengunjung Mal dibatasi maksimal 25 persen.Untuk bisa masuk ke dalam Mal, pengunjung harus sudah divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Serta batasan bagi warga yang diizinkan masuk, di mana anak umur di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun dilarang untuk masuk ke Mal.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Dede Nana